Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meneken Pergub 20/2026 yang mengatur beasiswa S-2 dan S-3 ke kampus dunia.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menyiapkan program beasiswa bagi warga Jakarta untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Program yang dijuluki Beasiswa Jakarta Unggul atau "LPDP Jakarta" ini ditargetkan mulai berjalan pada masa studi 2027. Pemprov DKI merencanakan pembukaan pendaftaran pada September 2027 dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar. Proses seleksi nantinya akan dilakukan bekerja sama dengan LPDP Pusat.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi agar anak-anak Jakarta mampu menjadi penggerak ekonomi keluarga.
"Kalau kemudian anak-anak Jakarta mendapatkan kesempatan untuk sekolah lebih tinggi, maka mereka pasti bisa menjadi orang yang merubah atau lokomotif atau penarik dalam keluarganya," ujar Pramono, Selasa (15/9).
Menariknya, lulusan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi melalui program ini. Pramono menegaskan bahwa penerima KJMU yang sudah menyelesaikan studi sarjana diperbolehkan ikut seleksi S-2 maupun S-3.
Berdasarkan ketentuan Pergub 20/2026, penerima beasiswa akan mendapatkan cakupan pembiayaan yang komprehensif. Komponen tersebut meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga visa. Selain itu, pemerintah menanggung biaya penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, dan publikasi jurnal.
Durasi pembiayaan diberikan paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk S-3. Sebagai bentuk timbal balik, penerima beasiswa wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan masa pengabdian paling singkat dua kali masa studi setelah lulus.
Selain beasiswa luar negeri, Pergub ini juga memperketat aturan penyaluran KJP Plus dan KJMU agar lebih tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 hingga Desil 5, dengan syarat domisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
Staf Khusus Gubernur, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang. "Ini investasi agar anak Jakarta tidak hanya naik kelas, tapi bisa menarik keluarganya dan kotanya ikut naik," pungkasnya. Adapun rincian teknis mengenai kriteria penerima akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur. (Z-10)


















































