Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/202(Antara/Makna Zaezar)
SIDANG kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana dari para pejabat daerah. Seorang saksi menyebut bahwa pemberian uang dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) kepala daerah telah menjadi tradisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan, Robby Darussalam, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8). Robby menyatakan bahwa praktik ini bukan hal baru dan sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan Fadia.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," ujar Robby di hadapan majelis hakim.
Robby, yang pernah menjabat sebagai ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi, mengaku mengetahui kebiasaan tersebut sejak masa pemerintahan Asip. Menurutnya, setoran uang dari kepala dinas untuk keperluan THR dan akhir tahun terus berlanjut hingga periode berikutnya.
Bantahan Saksi terkait Titipan Uang
Meski mengakui ada tradisi tersebut, Robby membantah dirinya pernah menerima titipan uang dari kepala OPD selama Fadia Arafiq menjabat. Keterangan ini bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah kepala dinas yang dibacakan oleh penuntut umum.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah nama pejabat yang mengaku menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui Robby, di antaranya:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kholid.
- Kepala Dinas Perhubungan, Agus Purwanto.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Abdul Gazali.
Mendengar bantahan saksi, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberikan peringatan keras. Hakim mengingatkan Robby bahwa ia telah disumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu.
Dalih untuk Parsel Masyarakat
Robby menjelaskan bahwa uang THR dan dana akhir tahun yang dikumpulkan tersebut digunakan oleh Bupati Fadia untuk kegiatan sosial, yakni dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel dan paket sembako.
Senada dengan saksi, terdakwa Fadia Arafiq yang hadir dalam persidangan juga membenarkan bahwa pemberian uang dari kepala dinas adalah tradisi turun-temurun dari pemerintahan sebelumnya. Fadia menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya.
"Tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat," tegas Fadia.
Catatan Redaksi: Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendalami apakah praktik tradisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau korupsi sesuai undang-undang yang berlaku. (Ant/I-2)


















































