Sidang Pleno Soal Pemilihan Ketum PBNU Deadlock

3 weeks ago 33
Sidang Pleno Soal Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat membuka secara resmi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Untung Suropati Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyinggung sejarah( ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.)

SIDANG Pleno ketiga laporan pembahasan dan pengesahan hasil  sidang komisi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, berakhir deadlock. Khususnya menyangkut sistem pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU

“Voting terbuka terhadap sistem pemilihan ketua umum disepakati untuk dilakukan voting. Apakah nanti voting antara tetap atau berubah, akan dilaksanakan habis magrib nanti jam 19.00 WIB,” kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof. Asrorur Niam disela sela Muktamar di Jombang, Sabtu (29/8). 

Menurutnya, materi pembahasan sebenarnya singkat, namun pembahasan cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum sehingga harus dilanjutkan melalui voting.

Ada dua opsi yang diajukan ke peserta Muktamat. Opsi tetap, yakni pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Selain itu, ada usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) 

Selama Sidang Komisinya, pihaknya memberikan lima opsi, yakni Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat.

Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar.  Hanya saja katanya, untuk opsi kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih 1, ini memilih 5.

Kemudian, hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil 5 besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi. Sedangkan yang terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

“Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian ini setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat,” katanya. 

Kemungkinan besar ada dua kali voting ya?n Dikatakan, tidak ada voting dua kali. Sebab, Pertama voting sistem, yang kedua voting nama kan calon.

“Nah, bedanya kalau voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa yang memilih A, siapa yang memilih B, begitu. Beda halnya kalau nanti terkait dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, kalau terkait dengan orang itu voting-nya tertutup,” katanya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |