Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel.(MI/Muhammad Ghifari A)
SIDANG praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8), memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli terkait prosedur administrasi penyidikan. Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Prof Rasji, memberikan pandangan mengenai tata kelola penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, fokus pembahasan tertuju pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan batasan kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani dokumen hukum tersebut.
Prof Rasji menjelaskan bahwa kewenangan Direktur Penyidikan merupakan derivasi dari pembagian tugas yang diatur dalam UU Kejaksaan dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja). Menurutnya, Direktur memiliki kewenangan pelaksanaan penyidikan, termasuk menugaskan personel dan menandatangani hasil penyidikan sesuai mandat peraturan tersebut.
Lebih lanjut, ahli memaparkan pentingnya kepatuhan terhadap asas kecermatan dalam administrasi negara. Ia menilai bahwa setiap dokumen hukum yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung, harus merujuk pada pejabat yang memiliki kewenangan atributif maupun delegatif yang sah agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Persidangan ini bertujuan untuk menguji apakah langkah-langkah penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur formal yang berlaku. Pihak pemohon menitikberatkan pada aspek legalitas penandatanganan sprindik sebagai dasar tindakan hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berjalan untuk menggali keterangan lebih dalam dari sisi ahli guna memberikan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut. (Z-10)













































