Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta

1 month ago 8
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel.(Dok. Antara)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap rencana sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan. Para pelaku diketahui berniat mengedarkan uang palsu tersebut ke salah satu bank swasta dengan cara menyisipkannya di antara uang asli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menjelaskan bahwa sindikat ini terdiri dari empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Motif utama mereka adalah meraup keuntungan ekonomi instan melalui skema pertukaran uang palsu dengan uang asli.

"Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat," ujar Viktor dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mematok nilai tukar tiga banding satu. Artinya, setiap tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli. Sebanyak 360.000 lembar uang palsu cetakan tahun 2016 telah disiapkan untuk didistribusikan melalui jaringan khusus.

Viktor menyebutkan bahwa uang palsu tersebut rencananya akan dicampur dengan uang asli untuk mengelabui petugas bank. Namun, polisi memastikan seluruh barang bukti senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil disita lebih awal.

Polisi kini tengah mendalami peran tersangka AB yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemodal utama (founder). AB diketahui mendanai seluruh operasional dan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu. Dari tiga pekerja yang direkrut, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar tuntas aliran dana serta jaringan yang mendanai produksi ilegal ini. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu proses distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |