Soal Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

3 hours ago 1
 Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal Keterangan Ahli TPPU pada Praperadilan Febrie Adriansyah.(MI/Ghifari)

AHLI hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menekankan pentingnya penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Mahrus, penyidik perlu terlebih dahulu memperjelas status kepemilikan dan asal-usul harta yang ditemukan sebelum mengembangkan perkara ke dugaan TPPU. Hal tersebut penting untuk memastikan harta kekayaan yang menjadi objek perkara benar-benar merupakan hasil tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menanyakan kemungkinan penyidik langsung meningkatkan perkara ke TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.

Febri juga mempertanyakan apakah penyidik harus terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik emas tersebut, dari mana asalnya, hingga bagaimana harta tersebut berubah bentuk.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri kepada Mahrus.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus menegaskan status kepemilikan dan asal-usul harta harus terlebih dahulu diperjelas. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan penting dilakukannya penyidikan tindak pidana asal.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," kata Mahrus.

Dia menjelaskan penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana dan apakah harta tersebut memang berkaitan dengan pelaku.

Mahrus kemudian menjelaskan bahwa TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dikenakan. Karena itu, konstruksi perkara harus jelas sejak awal.

"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," ujarnya.

Meski bentuk perbuatan dalam TPPU dapat berbeda, Mahrus menegaskan unsur objektifnya tetap sama, yakni adanya harta kekayaan hasil tindak pidana.

"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum *clear*, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," paparnya.

Persoalkan Emas 74 Kg dan Uang yang Disita

Keterangan Mahrus tersebut berkaitan dengan salah satu objek yang dipersoalkan dalam praperadilan Febrie, yakni penggeledahan dan penyitaan di rumahnya di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada 9 Juli 2026 oleh tim Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang tunai ratusan miliar yang terdiri dari US$4.767.300, S$14.083.800, dan Rp100 juta.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita emas batangan dengan berat 74 kilogram.

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Kubu Febrie selanjutnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sejumlah tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat.

Dalam persidangan, keterangan Mahrus mengenai pentingnya penyidikan tindak pidana asal menjadi salah satu poin yang diuji oleh kubu Febrie untuk mempertanyakan dasar dan keabsahan penyidikan TPPU terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |