Penampakan beberapa perahu kayu milik penambang emas ilegal terlihat memadati DAS Batanghari di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sebelum ditertibkan polisi Kamis pekan lalu (10/9).(Dok. Humas Polres Muarojambi)
KEPOLISIAN Daerah Jambi, melalui jajaran Satreskrim Polres Muara Jambi, merespons cepat laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Aktivitas ilegal ini dilaporkan meningkat seiring mendangkalnya sungai akibat kemarau panjang selama dua bulan terakhir.
Salah satu titik fokus penertiban berada di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Di lokasi tersebut, para penambang ilegal beroperasi menggunakan rakit berpelampung drum plastik serta kapal kayu kecil atau pompong.
“Sudah lumayan lama, dan makin marak semenjak air sungai Batanghari surut ini. Para penambang menggunakan mesin menyedot (dompeng) material di dasar sungai, kemudian ditumpahkan ke alat penyaring (asbuk) yang ada di perahu mereka,” ungkap seorang warga yang khawatir penggunaan zat kimia pada kegiatan PETI tersebut akan merusak budidaya ikan keramba di wilayah Muarojambi.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, aparat kepolisian Polres Muara Jambi melakukan penertiban pada Kamis (10/9). Meski para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba, Tim Reskrim Polres Muara Jambi berhasil mengamankan sekitar 10 perahu kayu beserta peralatan mesin PETI yang ditinggalkan di lokasi.
Kapolres Muara Jambi AKBP Bayu Noormansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M Robby Nizar, membenarkan operasi penertiban di kawasan DAS Batanghari tersebut.
“Benar. Saat kami turun bersama beberapa anggota Polsek Sekernan ke lokasi, ditemukan sejumlah perahu kayu yang diduga digunakan untuk tambang emas ilegal. Pasca-penertiban Kamis itu, kita mengharapkan aktivitas PETI tidak ada lagi, termasuk di daerah lain dalam wilayah hukum Polres Muara Jambi,” ujar Robby Nizar kepada Media Indonesia, Sabtu (12/9).
Robby menegaskan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas PETI berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan hidup, terutama merusak kualitas air Sungai Batanghari yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Berdasarkan catatan Media Indonesia, aktivitas PETI di Provinsi Jambi saat ini masih marak terjadi di enam kabupaten, yakni Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo, Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.
Metode yang digunakan pun beragam, mulai dari rakit bermesin dompeng hingga penggunaan alat berat ekskavator di beberapa wilayah yang diduga dimodali oleh cukong bermodal besar.


















































