Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar

5 days ago 4
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar ilustrasi uang suap dari kasus HGB.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9), menjelaskan mulanya terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak perusahaan swasta dengan Erwin.

YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perusahaan swasta.

Selain itu, mereka meminta bantuan untuk pemecahan hak guna bangunan (HGB). Kemudian, pada awal Agustus 2026, jelas Taufik, YA dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.

"SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik.

Akan tetapi, tambah Taufik, perusahaan swasta hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengurusan tersebut. Setelah itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. "Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026," katanya.

Menurut ia, Erwin kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya kepada Sontang Coin di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan. "Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak perusahaan swasta," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB perusahaan swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara perusahaan swasta.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ant/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |