Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara oleh BPKP

19 hours ago 1
Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara oleh BPKP Ilustrasi(Dok.freepik)

PENGHITUNGAN kerugian keuangan negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari hasil tersebut penegak hukum membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan hakim menilai besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya hukuman yang harus diputuskan.

Namun, dalam berbagai perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara. 

"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando, dalam keterangannya, Senin (13/7/2026). 

Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif. Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando. 

Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. 

Kewenangan BPKP vs BPK

Kewenangan BPKP menghitung kerugian negara baru terjadi setelah keluar Peraturan Presiden Nomer 19/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelum muncul Perpres 19/2014, kewenangan mennghitung kerugian negara hanya ada di tangan BPK. Mahkamah Konstitusi sudah mengembalikan kewenangan menghitung kerugian negara ke BPK menyusul putusan MK Nomor 28/PPU-XXII/2026, namun pada prakteknya karena Perpres Nomor 19/2014 belum dicabut, aparat penegak hukum masih terus menggunakannya.

Terkait putusan MK, pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy menerangkan wewenang tunggal BPK tertuang dengan sangat jelas dalam pertimbangan hukum hakim. MK menggunakan tafsir konstitusional untuk mengembalikan muruah pemeriksaan keuangan negara.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," tambah Anang.

Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi. "Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.

Anang menyatakan,  kembalikan fungsi BPKP sebagai lembaga pengawasan internal (operasional), bukan penentu akhir kerugian negara di ranah pidana. Apabila ada temuan audit yang potensi mengarah ke tindak pidana, BPKP cukup perlu menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara ke BPK. Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. "Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya. (M-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |