Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran vila mewah ilegal di Hutan Desa Pejarakan, Buleleng. Langkah ini diambil usai pemilik mengabaikan 3 kali teguran.(Dokumen Humas Pemprov Bali)
GUBERNUR Bali Wayan Koster memimpin langsung prosesi pembongkaran sebuah vila mewah yang dibangun secara ilegal di kawasan hutan lindung milik desa, Sabtu sore (12/9/2026). Bangunan akomodasi wisata tersebut berdiri di areal perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tanpa mengantongi izin resmi.
Aksi tegas ini diambil Koster usai menerima laporan masyarakat terkait adanya pembangunan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, pembangunan sarana akomodasi itu terbukti tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Koster menegaskan langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Pengelolaan perhutanan sosial pun harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara legalitas, Hutan Desa Pejarakan memiliki luas areal 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga. Kawasan ini dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial oleh Pansus TRAP, proyek pembangunan vila tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Selain melanggar tata kelola perhutanan, pihak pengembang juga mengabaikan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Karena itu dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster di lokasi pembongkaran.
Tak hanya melanggar peruntukan lahan, bangunan vila yang berlokasi di Banjar Dinas Goris Kemiri ini juga terbukti memicu sederet pelanggaran perizinan krusial. Pengembang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi dari Dinas Perizinan serta belum melaksanakan Penelitian Tata Kelola Landscape. Pihak pengembang bahkan sudah melakukan aktivitas pengambilan air tanah tanpa memiliki Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT).
Di sisi lain, Koster mengindikasikan adanya pelanggaran hukum lain di balik proyek ini. Ia menduga terdapat keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal utama dengan memanfaatkan nama warga lokal dalam proses pembangunannya. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkapnya.
Guna memulihkan kondisi ekosistem yang rusak akibat pembangunan ilegal tersebut, Koster langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk bergerak cepat. Pihaknya meminta kawasan tersebut segera direhabilitasi dan dikembalikan fungsinya sebagai hutan sosial melalui kegiatan penanaman kembali. (Z-2)


















































