Terungkap Modus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru yang Menjerat Rektor Unsoed

1 month ago 9
Terungkap Modus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru yang Menjerat Rektor Unsoed Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tiga klaster praktik dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada periode 2025–2026. Praktik rasuah tersebut menyeret Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq beserta jajarannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan rincian tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan Sodiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Klaster pertama, kata dia, Sodiq mengetahui bahwa Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. 

Klaster kedua melibatkan instruksi langsung dari Sodiq kepada keponakannya, MYN alias Nono, saat seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri berlangsung pada 2025 dan 2026. Sodiq memberi arahan khusus menggunakan kode 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'.

"Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," terang Taufik.

Sementara pada klaster ketiga, Sodiq mengetahui Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES berkomunikasi serta menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru selama kurun 2025–2026.

"Atas penerimaan tersebut, ES melaporkan kepada ASO selaku Rektor. ASO kemudian memberikan akses user ID-nya," ujar Taufik. Penyerahan akses akun otorisasi tersebut dilakukan agar ES dapat menyetujui kelulusan calon mahasiswa baru yang telah menyetorkan uang.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Sodiq, Norman, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Selanjutnya pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, yakni Sodiq, Norman, MYN, ES, serta dua pihak perantara berinisial DMW dan AW. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |