Ilustrasi(Antara)
POLRI memastikan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara profesional dengan mengandalkan alat bukti dalam setiap proses penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan proses hukum terhadap perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari pembakaran.
"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Polri Kedepankan Alat Bukti
Irhamni menjelaskan penanganan kasus karhutla umumnya dimulai dari pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan keberadaan titik api.
Apabila ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan guna memastikan kondisi lokasi aman. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dalam proses penyidikan, Polri juga tidak menjadikan pengakuan tersangka sebagai satu-satunya dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik mengandalkan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan untuk memperkuat perkara.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan dilakukan secara profesional.
72 Tersangka dari Sembilan Polda
Dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan.
Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai lebih murah oleh pelaku dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ungkap Irhamni.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang telah ditebang dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.
Polri menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, terutama ketika kondisi kemarau panjang dan El Nino meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.
Telusuri Keterlibatan Korporasi
Untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, penyidik turut menelusuri aliran transaksi keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah maupun memperoleh keuntungan.
Kemungkinan keterlibatan korporasi juga menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.
Dalam penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Penegakan Hukum untuk Cegah Karhutla Berulang
Irhamni mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.
Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Penyidik tidak hanya mengejar orang yang melakukan pembakaran, tetapi juga pihak yang memerintahkan atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/E-4)


















































