Sidang Praperadilan eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.(MI/Muhammad Ghifari A )
TIM Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah (FA) pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta. Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan saksi meringankan (a de charge) untuk tersangka Don Ritto.
Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menelusuri aliran aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (20/8).
Kejagung Janji Profesional dan Akuntabel
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen Tim Sembilan untuk menuntaskan penyidikan kasus pencucian uang ini secara objektif, profesional, dan independen. Anang memastikan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung berjanji akan terus membeberkan setiap perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada masyarakat secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (Z-10)













































