Tingkatkan Budaya Disiplin ASN, Pemkot Bekasi Implementasikan Aplikasi BEETRI

2 hours ago 2
Tingkatkan Budaya Disiplin ASN, Pemkot Bekasi Implementasikan Aplikasi BEETRI Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menyosialisaikan aplikasi digital Bekasi Employee Electronic Time Recording and Information (BEETRI) guna meningkatkan budaya disiplin ASN.(DOK.PEMKOTBEKASI)

PEMERINTAH Kota Bekasi mengimplementasikan sistem aplikasi digital Bekasi Employee Electronic Time Recording and Information (BEETRI) guna meningkatkan budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

Pada sosialisasi BEETRI, Rabu (29/7), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menegaskan, tujuan utama penerapan sistem ini bukan sekadar mengawasi kehadiran pegawai, melainkan membangun kesadaran disiplin yang lahir dari tanggung jawab setiap aparatur sebagai fondasi utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional serta tertib administrasi manajemen ASN.

"Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan," kata Wali Kota dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Tri mengingatkan rutinitas seperti mengikuti apel merupakan kewajiban dasar seluruh aparatur Pemkot Bekasi. Kehadiran dalam apel menjadi bagian dari komitmen sebagai ASN sebelum berbicara mengenai evaluasi kinerja, target kerja maupun hasil pekerjaan yang telah dicapai.

"Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan," ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan masih ada pelanggaran disiplin, khususnya pada ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski ketentuan itu telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian apabila dilakukan secara berulang.

"Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksi. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, 10 hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten," jelasnya.

Dia meminta pengawasan dari para pejabat struktural harus diperkuat sebab seorang pejabat bukan hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan sendiri, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh staf di bawah kepemimpinannya.

"Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan," katanya.

Budaya disiplin

Ia juga menegaskan setiap ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan berdasarkan analisis jabatan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah diberikan.

Wali Kota turut mengajak seluruh ASN membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran dan integritas sekaligus mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin.

"Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (AK/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |