Upaya UMKM Tembus Pasar Tailan lewat Akses Resiprokal

4 weeks ago 8
Upaya UMKM Tembus Pasar Tailan lewat Akses Resiprokal Muthia Sakti.(MI)

ADA peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk menembus pasar Tailan. Untuk itu, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) membedah strategi praktis agar produk UMKM mampu bersaing di etalase global.

Menurut ketua tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UPNVJ Muthia Sakti, fokus utama yang ditekankan ialah pentingnya standardisasi mutu, pengemasan (packaging) yang adaptif terhadap selera internasional, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum ekspor-impor. Itu disampaikannya pada kegiatan puncak pengabdian kepada masyarakat di Depok pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan ini dirancang khusus untuk meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat di level internasional, khususnya melalui kolaborasi strategis dengan Walailak University, Tailan.

Muhammad Fauzan menambahkan bahwa sinergi dengan Walailak University berfungsi sebagai jembatan nyata untuk memfasilitasi riset pasar dan membaca tren konsumen di Tailan. "Jalur perdagangan resiprokal ini diharapkan mampu menciptakan nilai tawar tinggi bagi produk lokal Depok secara timbal balik  sehingga produk lokal memiliki nilai tawar yang tinggi," ujarnya.

Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal

Sesi diskusi berlangsung interaktif saat perwakilan Karang Taruna, Irwan Nurwanto, menanyakan spesifikasi produk yang diminati pasar Tailan. Tim pemateri menjelaskan bahwa produk makanan kering (dry foods) dan kebutuhan harian (utility products) memiliki peluang sangat terbuka.

Tim UPNVJ menegaskan komitmen pendampingan secara hibrida, mulai dari tahap dasar seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Hak Merek, hingga produk siap memenuhi standar ekspor. Terkait kekhawatiran biaya sertifikasi halal, tim memberikan solusi konkret mengenai skema Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Terdapat dua skema sertifikasi yang bisa dimanfaatkan. Pemerintah melalui BPJPH secara berkala mengeluarkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM, dengan syarat utama bahwa proses produksi dan bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya. Selain dari pemerintah pusat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tingkat kecamatan maupun kota juga kerap memfasilitasi kuota pendampingan serupa. 

"Pelaku usaha didorong proaktif memanfaatkan kuota pendampingan dari pemerintah pusat maupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tingkat lokal," imbuh Muthia. Melalui program ini, UPNVJ berharap pelaku UMK di Kota Depok tidak hanya memiliki perlindungan legalitas yang kuat di dalam negeri, tetapi juga kesiapan penuh untuk mengepakkan sayap bisnis ke kancah internasional, khususnya pasar Tailan. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |