Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi

1 week ago 3
Usulan Perpanjangan Jabatan Kades tanpa Pilkades Dinilai Ganggu Demokrasi Ilustrasi .(Antara)

USULAN perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tanpa melalui pemilihan kepala desa (pilkades) dinilai berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lokal. Kebijakan tersebut dianggap tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat.

Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menanggapi tuntutan Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang menemui pimpinan DPR RI pada Rabu (9/9).

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan bisa memantik dinamika di tingkat desa. Selama ini pemilihan kades secara berkala menjadi mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di desa,” kata Khozin kepada Media Indonesia, Minggu (13/9).

Khozin menekankan bahwa pergantian kepemimpinan secara periodik merupakan esensi utama dari sistem demokratis yang menjamin hak pilih warga.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa efisiensi anggaran dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghapus agenda kontestasi politik di tingkat desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” tutur Khozin.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegasnya.

Kendati demikian, parlemen memastikan akan tetap menampung dan menelaah setiap masukan yang disampaikan oleh kelompok kades tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentu sebagai aspirasi, DPR akan menelaah dan mengkaji usulan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, jajaran kades yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa AMJ menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta agar kades yang purna tugas dapat langsung ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Kades tanpa melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mencatat ada sekitar 36 ribu kepala desa yang habis masa jabatannya pada rentang 2026–2029. Ia mengusulkan pemangkasan agenda pilkades demi menghemat keuangan daerah.

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |