ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah.(Dok. DPR RI)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa pelaku pemeriksaan nomor rangka kendaraan tanpa kewenangan yang jelas, atau yang populer dengan istilah ngolong, harus dijatuhi hukuman pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
"Mereka yang tidak berwenang memeriksa nomor rangka kendaraan, tetapi tetap melakukannya, harus dipidana," ujar pria yang akrab disapa Abduh tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8).
Pernyataan legislator di bidang penegakan hukum ini merespons maraknya fenomena ngolong yang terjadi belakangan ini. Salah satu kasus yang mencuat adalah video viral yang memperlihatkan dua pria tidak dikenal diduga mengecek nomor rangka mobil di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Abduh mengungkapkan bahwa peristiwa serupa tidak hanya terjadi di GBK, tetapi juga merambah ke area publik lainnya seperti pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, apartemen, hingga area parkir umum.
Potensi Kebocoran Data Pribadi
Ia memperingatkan bahwa aksi ilegal ini sangat berbahaya karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Jika nomor rangka berhasil didapatkan oleh oknum tidak berwenang, data pemilik kendaraan berisiko bocor dan disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
"Misalnya ada beberapa peristiwa, diduga debt collector dan 'mata elang' memberhentikan kendaraan di tengah jalan untuk mencocokkan identitas kendaraan, termasuk nomor rangka, padahal pemiliknya membeli kendaraan secara tunai atau sudah lunas. Ini bisa menjadi masalah pidana lagi," jelasnya.
Desak Sanksi untuk Pihak Leasing
Lebih lanjut, Abduh meminta pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Ia mendesak agar aktor intelektual atau pihak yang menggunakan jasa penagihan tersebut turut diusut tuntas.
"Pihak leasing yang mempekerjakan terduga debt collector atau 'mata elang' ini juga harus diungkap ke publik dan tentu harus diberikan tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sanksi pidana," tegas Abduh.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau agar praktik pengecekan nomor rangka secara sewenang-wenang segera dihentikan. Ia khawatir jika tindakan ilegal ini terus dibiarkan, masyarakat akan bertindak sendiri dengan kemarahan yang dapat memicu kerugian materiil maupun immateriil yang lebih besar.


















































