Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Jamin Biaya BPJS Kesehatan Warga Desil 1-5

1 week ago 10
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Jamin Biaya BPJS Kesehatan Warga Desil 1-5 Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.(Dok. Istimewa)

WALI Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial.

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen menanggung biaya kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU-BP). Hal ini ditegaskan Ayep Zaki dalam keterangan resminya pada Jumat (11/9/2026).

"Pemkot Sukabumi menanggung biaya kepesertaan PBPU-BP bagi masyarakat Kota Sukabumi yang termasuk dalam kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5. Dengan kebijakan ini, warga pada kelompok tersebut tidak dikenakan pembayaran iuran dan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," ujar Ayep Zaki.

Ketua DPD NasDem Kabupaten Sukabumi tersebut menjelaskan bahwa penentuan sasaran kepesertaan ini berlandaskan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain kelompok Desil 1-5, Pemkot Sukabumi juga menanggung biaya kepesertaan bagi warga yang memiliki kondisi penyakit kronis dan degeneratif.

Ringkasan Kebijakan Jaminan Kesehatan Kota Sukabumi (Per 1 Oktober 2026):

Kelompok Sasaran Skema Pembiayaan Keterangan
Desil 1 - Desil 5 Ditanggung Pemkot (PBPU-BP) Gratis iuran, jaminan penuh.
Desil 6 - Desil 10 Mandiri Daftar dan bayar iuran secara mandiri.
Penyakit Kronis/Degeneratif Ditanggung Pemkot Tanpa melihat kelompok desil tertentu.
Kegawatdaruratan (Desil 1-5) BANKESDA Bagi yang belum terdata di PBPU-BP.

Bagi masyarakat yang berada pada kelompok Desil 6 hingga Desil 10, Ayep Zaki menyatakan bahwa pembiayaan kepesertaan dialihkan menjadi tanggung jawab mandiri. Warga dalam kategori ini diharapkan mendaftarkan diri dan memilih kelas perawatan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sesuai kemampuan masing-masing.

Terkait prosedur administrasi, Ayep Zaki menginformasikan adanya perubahan waktu layanan. Terhitung mulai 1 Oktober 2026, pengaktifan jaminan PBPU-BP tidak lagi dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, melainkan diproses dalam waktu 14 hari kerja.

Namun, bagi warga kategori Desil 1-5 yang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis dan belum terdaftar dalam PBPU-BP, pemerintah menyediakan solusi melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) agar tetap mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kebijakan ini, menurut Ayep, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga kurang mampu sekaligus mendorong kemandirian bagi warga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Pengelompokan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran DTSEN.

"Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |