ilustrasi(Antara)
Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar rumah seorang warga lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S yang diduga menggasak perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp350 juta.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah untuk memenuhi kecanduan judi daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk bertaruh di platform ilegal tersebut.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," ujar Ayub saat memimpin rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin (25/8/2026).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang dialami oleh Mesirah (64), warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, pada akhir Juli 2026. Saat peristiwa terjadi, korban sedang tidak berada di rumah karena menghadiri sebuah resepsi pernikahan.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, tersangka S masuk melalui jendela kamar mandi. Di dalam rumah, ia menemukan sebuah linggis yang kemudian digunakan untuk mencongkel pintu dan lemari tempat korban menyimpan harta bendanya.
"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," jelas Ayub.
Penangkapan Tersangka
Penyelidikan kepolisian difokuskan pada penelusuran transaksi penjualan perhiasan emas yang mencurigakan di wilayah Pacitan. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," tambahnya. Diketahui, tersangka sebenarnya merupakan warga setempat yang sedang pulang kampung untuk menjenguk orang tuanya, namun justru melakukan tindak kriminal saat mengetahui tetangganya sedang menghadiri hajatan.
Detail Kasus:
- Lokasi: Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
- Total Kerugian: Estimasi Rp350.000.000 (Emas dan Uang Tunai).
- Modus: Mencongkel lemari dengan linggis saat rumah kosong ditinggal hajatan.
- Motif: Membayar kekalahan judi online (slot).
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya. (Ant/E-3)


















































