Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba.(ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika modus baru berupa permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Barang haram tersebut diselundupkan dari Inggris menuju Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AJE, 30.
"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko di Jakarta, Rabu (26/8).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mencurigakan oleh Bea Cukai Pasar Baru atas paket kiriman asal Inggris melalui jasa PT Pos Indonesia. Paket bernomor resi tersebut ditujukan kepada penerima atas nama Sally Hartanto yang beralamat di Kota Malang, Jawa Timur. Saat diperiksa, paket memuat tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 butir permen.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran alur pengiriman hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menciduk AJE sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kurir.
"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.
Dalam keterangannya, AJE mengaku telah empat kali memesan olahan mengandung THC secara daring (online), meliputi permen THC, cokelat LSD diduga THC, cairan THC, serta paket permen THC yang akhirnya disita petugas. Seluruh pengiriman secara konsisten menggunakan nama samaran Sally Hartanto. Tersangka mengklaim barang haram tersebut diimpor untuk dikonsumsi pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus permen mengandung THC, 12 buah cokelat diduga mengandung THC, satu unit ponsel, serta satu unit laptop. Total barang bukti THC yang disita mencapai berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi ditaksir sebesar Rp693 juta.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam serta pengujian laboratorium komprehensif terhadap seluruh barang bukti.
Atas perbuatannya, AJE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ant/P-4)


















































