Warga Negara Asing (WNA) inisial WS (tengah) teruga pembunuh penyu di Raja Ampat, diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar sebelum dipindahkan ke Sorong.(Dok. Antara/Imigrasi Makassar)
WARGA negara asing (WNA) berinisial WS, yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dipindahkan ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini diambil setelah sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh pihak Imigrasi Makassar.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Erwin Hendrawinata, mengonfirmasi bahwa WS telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada Rabu (16/9/2026).
"Sudah dibawa ke Sorong. Sudah dikawal dan diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses lebih lanjut," ujar Erwin di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pendalaman Dugaan Pelanggaran
Pemeriksaan lanjutan di Sorong bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan WS selama berada di Indonesia. Erwin menegaskan, jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian, WS akan menghadapi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau terbukti bersalah, dia pasti dipidana. Biasanya setelah proses pidana selesai, akan dilanjutkan dengan deportasi dan penangkalan (blacklist)," tambahnya.
Saat ini, pemeriksaan dilakukan secara kolaboratif melibatkan sejumlah instansi terkait di Sorong. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Makassar belum dapat memberikan rincian lebih mendalam mengenai hasil pemeriksaan awal.
Identitas dan Kronologi Pengamanan
Berdasarkan data keimigrasian, WS diketahui bernama lengkap Wei Shang. Ia masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata dengan masa berlaku 30 hari yang dapat diperpanjang.
Meski menggunakan visa wisata, Wei Shang diketahui memiliki kartu keanggotaan AIDA International (Association Internationale pour le Développement de l'Apnée), sebuah organisasi internasional di bidang selam bebas (freediving). Dalam kartu tersebut, ia tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku hingga 2025.
Kronologi Penangkapan:
WS diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Senin (14/9/2026). Saat itu, ia berencana terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pengamanan dilakukan menyusul adanya permintaan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang penyelam melakukan aksi spearfishing (menembak ikan) yang diduga menyasar seekor penyu di kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Penyu merupakan salah satu satwa yang dilindungi secara ketat oleh hukum Indonesia. (Ant/H-3)


















































