Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji

3 weeks ago 5
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas Melissa Anggraini.(Dok.Istimewa)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian setelah Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan perkaranya dilanjutkan. Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan vonis yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana.

“Ini bukan vonis dan bukan keputusan final. Ini adalah awal dari pembelaan kami,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan akan menjawab seluruh dakwaan dengan menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim menilai perkara secara utuh, termasuk kewenangannya saat menjabat Menteri Agama, proses pengambilan kebijakan, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah.

“Saya tetap percaya akan mendapatkan keadilan. Meskipun keadilan terkadang datang lebih lambat, insyaallah saya yakin dan bertawakal kepada Allah,” ujarnya.

BELUM BUKTIKAN MATERI DAKWAAN
Tim penasihat hukum Yaqut juga menilai putusan sela belum membuktikan materi dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pembuktian di persidangan akan menjadi tahap untuk menguji seluruh tudingan penuntut umum.

“Putusan sela ini bukan putusan yang membuktikan dakwaan. Konstruksi mengenai perbuatan, aliran dana, maupun kerugian negara belum dinyatakan terbukti. Justru, inilah awal pembelaan kami untuk menguji seluruh tudingan dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Mellisa.

Menurut Mellisa, persidangan harus menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada Yaqut, kronologi peristiwa, serta ada atau tidaknya aliran dana dan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menegaskan beban pembuktian dakwaan berada pada penuntut umum. Karena itu, tim hukum meminta jaksa menghadirkan bukti langsung dan menguji setiap keterangan yang diberikan saksi.

“Kami berharap penuntut umum menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang jelas dan nyata, perbuatannya apa, bagaimana peristiwanya, dan apakah benar terjadi. Setiap keterangan sepihak harus diuji di persidangan agar perkara ini tidak dibangun berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga meminta seluruh saksi yang mengetahui fakta material dihadirkan dalam persidangan. Dari 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, tim hukum menilai saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara perlu diperiksa secara terbuka.

SAKSI MERINGANKAN
Selain menghadapi saksi dari penuntut umum, tim hukum Yaqut akan menggunakan haknya menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge serta ahli.

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk menggali perkara ini secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji tudingan secara berimbang sehingga penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan,” kata Mellisa.

Mellisa juga menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut. Setelah menjalani pengobatan pada Senin, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan dokter karena terdapat indikasi infeksi. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Tim hukum berharap Yaqut segera pulih sehingga dapat mengikuti seluruh proses persidangan dan menggunakan hak pembelaannya secara optimal. (Ant/E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |