ilustrasi(Antara)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan serius menyikapi adanya dugaan produk beras fortifikasi atau beras yang diperkaya vitamin tertentu yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar hak-hak dasar konsumen.
Ketua YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara kandungan gizi aktual dengan informasi di label berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi. Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh barang sesuai dengan mutu, manfaat, dan klaim yang dijanjikan oleh pelaku usaha," ujar Niti, Rabu (16/9).
Lebih lanjut, YLKI memaparkan beberapa poin krusial terkait isu ini:
1. Potensi Pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian gizi, hal tersebut melanggar aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 8, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, mutu, komposisi, maupun informasi lain yang dinyatakan dalam label produk.
2. Pembukaan Posko Pengaduan
YLKI meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak konsumen, termasuk pemberian ganti rugi jika pelanggaran terbukti terjadi.
3. Tanggung Jawab dan Pembuktian Pelaku Usaha
Pelaku usaha diwajibkan bertanggung jawab penuh atas seluruh informasi, klaim, dan janji pada kemasan. Mereka harus mampu membuktikan secara ilmiah bahwa kandungan gizi dan manfaat yang diklaim memang sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan.
4. Investigasi dan Penegakan Hukum
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan investigasi komprehensif dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar. "Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera, melindungi hak konsumen, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di pasaran," tambah Niti.
5. Penguatan Pengawasan Pre dan Post-Market
Terakhir, YLKI mendorong penguatan pengawasan pra dan pasca peredaran (pre-market dan post-market surveillance) terhadap produk pangan fortifikasi. Hal ini mencakup pengujian berkala terhadap kandungan gizi di pasar guna memastikan kesesuaian antara klaim label dengan kondisi produk yang sebenarnya.


















































