Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling (tengah).(dok.istimewa)
REFORMASI hukum dan pembenahan kebijakan nasional harus berorientasi pada pelindungan hak-hak dasar masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara yang berpihak pada kepentingan publik. Dalam merespons dinamika legislasi yang tengah berlangsung, Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), elemen mahasiswa, dan pelajar menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang saat ini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengawalan tersebut disuarakan melalui aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Peserta aksi diperkirakan mencapai 1.000 orang yang berasal dari kawasan Jabodetabek. Selain itu, aksi serupa akan dilakukan oleh DPD dan DPC ARUN dengan mengamplifikasi pernyataan sikap yang telah ditegaskan oleh Sekjen DPP ARUN.
Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, menyatakan pengawalan ini dilakukan untuk memastikan produk undang-undang yang dihasilkan tidak sekadar menjadi lembaran regulasi formal, melainkan benar-benar dijiwai semangat kemanusiaan yang adil dan beradab demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nando dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (26/8).
Sikap bersama ini disuarakan oleh DPP ARUN bersama RBPI, mahasiswa, serta pelajar di Jakarta sebagai penegasan atas pentingnya substansi hukum yang berorientasi pada pelindungan rakyat dalam lima RUU yang tengah dibahas di DPR RI.
Nando menyatakan, lima RUU strategis tersebut adalah:
Pertama, RUU Perampasan Aset, yang diarahkan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara agar aset hasil kejahatan korupsi dan kejahatan ekonomi dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kesejahteraan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Kedua, RUU Satu Data Indonesia, untuk mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, transparan, dan akurat guna mencegah tumpang-tindih kebijakan serta memastikan penyaluran bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat, untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat serta wilayah adat guna mencegah konflik agraria dan penguasaan sumber daya secara semena-mena.
Keempat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional, untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan (checks and balances) antara pekerja, pelaku usaha, dan negara, yang mencakup jaminan upah layak, keselamatan kerja, serta pelindungan sosial di tengah arus digitalisasi.
Kelima, revisi RUU Reforma Agraria, untuk mengurai ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah secara struktural agar sumber daya agraria memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang adil bagi petani dan masyarakat kecil.
Ia menegaskan, aliansi yang terdiri atas DPP ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak menjadikan proses pembahasan lima RUU strategis tersebut sebagai komoditas politik atau membentuk regulasi secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik.
"Pembahasan di parlemen harus dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terdampak," ujarnya.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan proses legislasi di DPR RI hingga produk hukum yang disahkan benar-benar mencerminkan amanat konstitusi dan menghadirkan keadilan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
ARUN, RBPI, mahasiswa, dan pelajar menyatakan bahwa RUU yang saat ini didorong dengan semangat luar biasa oleh masyarakat hanya dapat diwujudkan sesuai dengan kemuliaan kedaulatan rakyat melalui jalan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Artinya, kita harus beradab karena kita memastikan manfaat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Sekjen juga menjelaskan bahwa aliansi tersebut tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perjalanan panjang proses advokasi yang dilakukan bersama mahasiswa dan pelajar.
"Dalam sejarah Indonesia juga dikenal Tentara Pelajar Indonesia. Artinya, pelajar di Indonesia ini memiliki beban yang sama dengan komponen masyarakat dan organisasi mahasiswa," tegas Nando.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, menyatakan kebersamaan aliansi tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengesahan lima RUU strategis dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Ini adalah bentuk kontribusi kami dalam memastikan pengesahan produk UU hari ini dapat dipastikan berjalan dengan jalan yang beradab," kata Ika. (Cah/P-3)














































