ilustrasi(Medcom)
Pengurus yayasan sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, didampingi aparat Polres Metro Jakarta Selatan, menemukan ratusan pucuk senjata, amunisi, alat pembuat peluru, hingga barang yang diduga narkotika di ruangan bekas Ketua Yayasan berinisial IWD.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengungkapkan bahwa pada pembukaan tahap awal tanggal 10-11 Juli 2026, pihaknya bersama polisi menemukan 995 pucuk senjata beserta amunisinya.
"Tadi malam kami menemukan kembali beberapa komponen senjata, termasuk juga menemukan narkoba (diduga sabu dan dua linting ganja) serta sekitar 25 CD porno," ujar Hermawanto di Jakarta, Kamis (6/8).
Hermawanto menjelaskan bahwa akses ke ruangan tersebut sebelumnya tertutup rapat karena seluruh kunci dibawa oleh IWD usai diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya pada 18 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan keuangan. Lantaran pengurus baru tidak memiliki akses, yayasan meminta pendampingan resmi kepolisian untuk membongkar dan mengamankan isi ruangan secara transparan. Pihak yayasan pun telah melayangkan laporan resmi baru ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait temuan narkotika, alat pembuat peluru, dan pornografi tersebut.
"Buat kami sebagai sekolah, penyimpanan senjata di tempat sekolah pasti dilarang karena berbahaya. Kami meminta kepolisian sangat serius, transparan, dan profesional memproses perkara ini serta melakukan uji forensik," tegas Hermawanto.
Ditemukan Alat Pembuat Peluru Hingga Laras Senjata Tempur
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung, membeberkan rincian temuan di dalam ruangan IWD, di antaranya laras senjata kaliber 5,56 milimeter, senjata genggam kaliber .40 dan 9 milimeter, magazen Glock, Walther, magazen M4, serta peranti pencetak amunisi. Pihak sekolah mengaku prihatin dan heran barang-barang berbahaya serta ilegal tersebut bisa tersimpan di lingkungan pendidikan yang menaungi jenjang TK hingga SMA.
Saat ini, kepolisian telah menyita seluruh barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan guna mengusut asal-usul, kepemilikan, serta motif penyimpanan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah. (E-3)
















































