operasi penertiban angkutan kota yang tidak laik jalan karena sudah melewati masa usia teknisnya atau lebih dari 20 tahun.(dok.Pemkot Bogor)
PEMERINTAH Kota Bogor menertibkan angkutan kota (angkot) yang usianya sudah uzur atau sudah melewati masa usia teknisnya. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan operasi untuk menindak angkot yang sudah tidak laik jalan, di Jl Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (12/8).
Operasi dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menjelaskan, ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, karena terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun.
“Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegasnya.
Jenal menjelaskan dalam penegakan aturan terkait angkutan perkotaan ini sudah diperkuat dengan payung hukumnya.
"Yang menjadi dasar dan pedoman penindakan ada Permenhub, Perda dan Perwali. Saya, dishub dan Sat Pol PP hanya melaksanakan tugas mengatur kota ini,"ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan operasi angkot seperti ini rutin dilakukan. Saat ini, kata dia, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya.
“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” pungkasnya. (H-4)
















































