Amnesty International: Penegakan Hukum Kasus Febrie harus Bebas Intervensi

2 weeks ago 5
 Penegakan Hukum Kasus Febrie harus Bebas Intervensi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang berdampak luas pada masyarakat, termasuk memicu pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatera. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febri Adriansyah.

Usman menegaskan bahwa krisis energi yang berakar dari praktik korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat atas standar hidup yang layak. Hak tersebut telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman dalam diskusi publik bertajuk "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Soroti Keterlibatan TNI dan Ancaman Remiliterisasi

Selain substansi korupsi, Usman menyoroti kehadiran aparat TNI dengan seragam lengkap dalam pengamanan di kediaman Febri Adriansyah serta di Markas Polda Metro Jaya. Ia menilai penggunaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dalih penjagaan oleh Mabes TNI patut dipertanyakan.

"Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil. Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas tanpa bayang-bayang intervensi militer maupun politik kekuasaan," tegasnya.

Desakan KPK Ambil Alih Perkara

Senada dengan Amnesty, Akademisi Hukum Tata Negara Abd. Rorano menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penuh kasus yang menyeret Febri Adriansyah. Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).

"KPK diwajibkan mengambil alih, tidak sebatas supervisi. Mengingat status Febri Adriansyah yang masih menjadi saksi dalam perkara terkait, ada kekhawatiran benturan kepentingan jika tidak ditangani lembaga independen," jelas Rorano. Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terpengaruh opini publik dan fokus membongkar aktor intelektual di balik aliran dana korupsi tersebut.

Pesan untuk Presiden Prabowo

Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, turut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Menurutnya, privilese yang diberikan kepada lembaga yudikatif justru berpotensi disalahgunakan.

"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dijalankan utuh. Presiden tidak boleh terpengaruh kepentingan tertentu yang dapat mengganggu stabilitas sosial-politik dan kamtibmas akibat skandal korupsi batu bara ini," pungkas Fauzan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |