Kebakaran bromo.(Dok. AFP)
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa cuaca panas ekstrem dan angin kencang menjadi kendala utama dalam proses penanganan kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo. Kondisi vegetasi berupa serasah dan semak kering membuat api cepat merambat ke berbagai titik.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, menjelaskan bahwa faktor cuaca tersebut menyebabkan api menjalar hingga ke area perbatasan Malang, tepatnya di wilayah Jemplang. Selain faktor cuaca, kondisi geografis yang didominasi lereng terjal menyulitkan petugas melakukan pemadaman melalui jalur darat.
"Karena memang di kawasan tersebut ditumbuhi oleh serasah atau semak yang mudah terbakar dan juga dipengaruhi cuaca panas serta angin kencang," ujar Sadono di Malang, Kamis (6/8).
Untuk mengantisipasi perluasan titik api, petugas gabungan saat ini mengintensifkan upaya penyekatan dengan membuat sekat api di titik-titik strategis. Upaya pemadaman juga mulai melibatkan teknologi udara untuk menjangkau area yang sulit diakses personel darat.
Sadono menyebutkan bahwa pihaknya tengah mencoba menggunakan drone milik BPBD Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penyiraman air. Sementara itu, terkait rencana penggunaan helikopter water bombing dari BNPB, pihak BPBD Malang masih menunggu koordinasi dan informasi lanjutan dari tingkat provinsi.
Data BPBD mencatat kebakaran ini awalnya terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok Bantengan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Api kemudian meluas ke Watu Gede di Probolinggo hingga mencapai Jemplang yang berjarak hanya 1,5 kilometer dari perbatasan Kabupaten Malang pada Rabu (5/8).
Akibat situasi yang belum terkendali, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menutup total tiga jalur akses wisata sejak Rabu malam pukul 22.00 WIB. Jalur yang ditutup meliputi akses via Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta jalur Senduro di Kabupaten Lumajang hingga batas waktu yang belum ditentukan. (Z-10)
















































