ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar Diberhentikan Sementara

1 week ago 27
ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Hibah Rp1,5 Miliar Diberhentikan Sementara ASN Pemkab Bandung Barat ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.(Dok Istimewa)

SEORANG aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berinisial S resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka tersebut membawa konsekuensi administratif yang tegas bagi ASN yang bersangkutan. Selain pemberhentian sementara, Pemkab Bandung Barat juga memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada S.

"Karena dia melakukan korupsi, kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," tegas Ade Zakir di Bandung Barat, Selasa (14/7/2026).

Sanksi Administratif dan Penghentian Gaji

Ade menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada S tidak hanya terbatas pada penonaktifan jabatan sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor. S juga harus menghadapi penghentian pembayaran gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi ASN yang terjerat kasus pidana.

"Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian," tambahnya.

Kendati demikian, Ade menekankan bahwa status S saat ini masih diberhentikan sementara. Proses pemberhentian secara permanen atau pemecatan baru akan diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah," jelasnya.

Modus Operandi Hibah Fiktif

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan S dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Anwarurohman di Kecamatan Cipongkor. S diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jabar yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan yayasan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengajukan proposal hibah senilai Rp1,5 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4.200 meter persegi guna perluasan yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT). Namun, dana yang telah cair tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam proposal tersebut tidak pernah direalisasikan.

"Setelah yayasan menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif," pungkas Wawan. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |