Aturan Baru Terbit, Masyarakat Adat Bisa Ikut Perdagangan Karbon

1 hour ago 2

Pengunjung mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah membuka akses lebih luas dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui aturan baru. Skema ini mulai menyasar masyarakat di tingkat tapak, termasuk kelompok tani hutan hingga masyarakat adat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 memberi ruang partisipasi yang lebih inklusif. “Perdagangan karbon ini bersifat terbuka dan inklusif. Tidak hanya sektor swasta, tetapi juga petani hutan, masyarakat perhutanan sosial, dan masyarakat adat bisa ikut berpartisipasi,” ujar Raja Juli, Rabu (29/4/2026).

Raja Juli menjelaskan, aturan ini memberi kepastian mekanisme yang sebelumnya berjalan lambat. Regulasi ini juga menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang pasar karbon.

“Dengan adanya peraturan ini, kita berharap mekanisme yang sebelumnya berjalan lambat bisa dipercepat karena sudah ada kepastian sistem,” kata Raja Juli.

Ia menambahkan, pemerintah masih menyiapkan aturan lanjutan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon, terutama pada skema sukarela.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim Djojohadikusumo menilai penerbitan aturan ini menunjukkan tahap implementasi kebijakan sudah berjalan. “Sekarang kita tidak hanya bicara kebijakan, tetapi sudah masuk ke tahap operasional melalui regulasi teknis dari Kementerian Kehutanan,” ujar Hashim.

Hashim mengatakan, langkah ini mendapat respons positif dalam forum internasional, termasuk saat Konferensi Perubahan Iklim (COP30) di Brasil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK ikut menyiapkan infrastruktur pendukung pasar karbon. “Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden,” ujar Friderica.

Friderica menyebut OJK tengah menyiapkan sistem registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia. Penyesuaian regulasi internal juga dilakukan untuk mendukung implementasi pasar karbon.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |