Sejumlah rumah yang terendam banjir di Desa Kedungringin, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (25/3/2026). Hujan dengan intensitas cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu mengakibatkan banjir dan merendam ratusan rumah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepemilikan asuransi properti di Indonesia masih terbatas meski risiko bencana meningkat. Rendahnya literasi dan kesadaran dinilai menjadi penghambat utama.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, banyak masyarakat belum memahami pentingnya proteksi aset. “Ketidaktahuan itu sering disebut edukasi dan literasi. Terbukti pengeluaran masyarakat untuk rokok cukup tinggi yang harganya lebih tinggi dari premi asuransi,” ujar Irvan di Jakarta, Rabu (28/4/2026).
Irvan menilai faktor harga properti yang tinggi juga ikut memengaruhi keputusan masyarakat. Ia mendorong adanya skema dukungan seperti subsidi premi bagi kelompok rentan, serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS.
“Pemerintah harus makin gencar soal edukasi dan literasi. Apalagi saat ini asuransi wajib seperti yang diatur dalam UU P2SK,” kata Irvan.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan aturan tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat pengelolaan risiko di industri.
Corporate Secretary Jasindo Brellian Gema mengatakan, penyesuaian tarif perlu mencerminkan profil risiko terbaru. “Apabila penyesuaian ini dilakukan maka kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum,” ujar Brellian.
Brellian menjelaskan, peningkatan risiko klaim menjadi salah satu faktor yang mendorong penyesuaian tarif. Perusahaan juga memperkuat analisis risiko dan kebijakan underwriting.
Ia menambahkan, asuransi properti masih kerap dianggap sebagai beban tambahan. “Banyak pemilik properti yang masih menganggap asuransi sebagai biaya tambahan, padahal ini adalah bentuk investasi perlindungan. Dengan premi yang relatif terjangkau, mereka bisa menghindari risiko kehilangan aset akibat bencana,” kata Brellian.
Menurut Brellian, perlindungan properti mencakup risiko kebakaran, banjir, gempa, hingga angin puting beliung. Kondisi cuaca yang makin tidak menentu membuat kebutuhan proteksi dinilai semakin relevan.

2 hours ago
2














































