REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Aladin Syariah masih menjajaki peluang menjadi bullion bank. Langkah ini seiring persiapan internal dan kajian terkait ketentuan permodalan serta regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
“Sangat tertarik (bullion bank), ya. Cuma kami harus belajar karena banyak ketentuan-ketentuan kaitannya dengan KBMI dan lain sebagainya. Jadi, kami masih pelajari. Mungkin kami nggak harus langsung ke bullion bank-nya, tapi bisa mulai dari proses layanan emasnya dulu. Karena untuk menjadi bullion bank itu diperlukan permodalan yang sangat signifikan, konsekuensinya di situ bagi kami,” kata Direktur utama Bank Aladin Syariah saat ini adalah Koko Tjatur Rachmadi kepada Republika saat ditemui di sela-sela gelaran ISEF 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (9/10/2025).
POJK 17/2024 mengatur kegiatan usaha bulion seperti simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan, dengan prinsip syariah bebas riba, maisir, gharar, dan objek haram. Bank yang ingin menjadi bullion bank wajib memiliki modal inti minimum Rp14 triliun serta menggunakan standar emas SNI atau internasional. Regulasi juga mengatur tahapan penggunaan emas mulai dari 70 persen hingga maksimum 90 persen dari total simpanan.
“Sekarang yang kami perlukan adalah memastikan segmen yang kita sasar untuk emas ini seperti apa. Karena hampir semua bank di Indonesia menjual emas, nah kita harus tahu, kita mau jual emas yang beda seperti apa. Itu yang sedang kita kaji lebih dalam. Karena kita pure digital, kita harus memastikan layanan untuk nasabah emas ini benar-benar mudah diakses. Baik dari sisi pengalaman pengguna (UI/UX) di aplikasi, maupun kenyamanan nasabah saat bertransaksi di Bank Aladin Syariah,” ucap Koko.
Produk emas Bank Aladin sudah disiapkan dan masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Namun realisasi masih menunggu tahapan perizinan dan strategi pemasaran. Berdasarkan POJK 17/2024, aturan ini juga menjadi pedoman bagi bank digital dan bank syariah yang ingin menjadi bullion bank, sekaligus untuk mengoptimalkan cadangan emas nasional dan memperluas akses investasi masyarakat secara aman dan syariah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan penguatan ekonomi syariah menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui pengembangan instrumen investasi berbasis emas.
“Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat sektor ini,” kata Airlangga.
Kinerja Bank Aladin Syariah hingga September 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Laba kuartal III tercatat Rp128 miliar, naik 50 persen dibanding Rp80 miliar pada kuartal II, dan aset mencapai Rp12,7 triliun. Pembiayaan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh meski likuiditas pasar longgar.
Regulasi bullion bank diharapkan membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berinvestasi emas dengan aman dan sesuai prinsip syariah. Bank digital syariah seperti Aladin pun dapat memperkuat inklusi keuangan dan literasi investasi emas di Indonesia.
“Syariah itu rahmatan lil ‘alamin, jadi bukan soal agama, tapi soal muamalah — hubungan manusia dengan manusia. Ketika syariah bisa memberikan solusi dan manfaat bagi semua, itu akan jadi berkah untuk masyarakat Indonesia. Menuju Indonesia Emas 2045, ekonomi syariah harus menjadi motor percepatan,” ujar Koko.