BEI berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.(Dok. Ajaib)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan ruang transaksi yang lebih luas serta meningkatkan proses price discovery di pasar. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dilansir dari Antara, Kamis (20/8).
Pihak bursa telah melakukan diskusi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), hingga investor global pada 19 Agustus lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan pelaku pasar dan platform perdagangan di Anggota Bursa (AB).
Selain penurunan harga minimum, BEI juga akan menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp1-Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) akan ditetapkan sebesar Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.
Sementara itu, untuk saham di atas Rp10, ketentuan ARB ditetapkan sebesar 15 persen. Untuk ARA, saham rentang Rp11-Rp200 dikenakan 35 persen, Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan frekuensi transaksi hingga 2-3 kali lipat.
Sejalan dengan perubahan ini, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus, termasuk kriteria saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51. Uji coba sistem bersama Anggota Bursa dijadwalkan berlangsung pada 22 dan 29 Agustus 2026 sebelum resmi diberlakukan bulan depan. (Ant/Z-10)













































