Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

2 hours ago 5
Divkum Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Aturan Karo Bankum Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Brigjen Veries Septriansyah.(MI/Muhammad Ghifari A)

KEPALA Biro Bantuan Hukum (Karo Bankum) Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Brigjen Veries Septriansyah, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, kubu Febrie menghadirkan tiga ahli, yang terdiri dari ahli hukum administrasi negara dan dua ahli hukum pidana, guna menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Veries menyatakan pihaknya mencermati keterangan para ahli tersebut sebagai bahan bantahan terhadap dalil-dalil pemohon.

"Dari kaitan dengan masalah pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada ahli tentunya sebagai bentuk bantahan dalil yang disampaikan kepada pemohon terhadap para termohon," ujar Veries di PN Jaksel.

Veries menekankan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dinilai sah selama memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, prosedur yang dijalankan penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pihak termohon juga telah menyiapkan sejumlah bukti surat dan dokumen untuk memperkuat posisi hukum mereka. Bukti-bukti tersebut akan diajukan pada akhir pemeriksaan ahli guna menunjukkan dasar serta peruntukan dari setiap tindakan yang dilakukan oleh termohon satu maupun termohon dua.

"Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan keperuntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan," jelasnya.

Menutup keterangannya, Veries menginformasikan bahwa pihak Polri akan menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya, Jumat (21/8/2026). Kehadiran ahli dari pihak termohon bertujuan untuk memberikan perspektif hukum guna membantah posita permohonan sekaligus keterangan ahli yang telah disampaikan kubu Febrie sebelumnya. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |