Departemen Kehakiman AS Kucurkan Hibah BIDEN Rp47 Triliun untuk Penegakan Imigrasi

5 days ago 2
Departemen Kehakiman AS Kucurkan Hibah BIDEN Rp47 Triliun untuk Penegakan Imigrasi Petugas imigrasi AS.(Al Jazeera)

DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mulai mendistribusikan dana hibah hingga US$3 miliar atau sekitar Rp47,4 triliun kepada negara bagian dan pemerintah daerah. Program yang dinamakan Bridging Immigration-related Deficits Experienced Nationwide (BIDEN) ini diklaim sebagai upaya membantu wilayah memulihkan kerugian finansial akibat kebijakan imigrasi era Presiden Joe Biden.

Dana hibah ini merupakan salah satu alokasi terbesar yang pernah didistribusikan oleh Departemen Kehakiman. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk merekrut petugas polisi, membeli teknologi keamanan, hingga membangun pusat penahanan sementara bagi imigran tidak berdokumen.

Syarat Kerja Sama Ketat

Meskipun menawarkan dana besar, program BIDEN datang dengan syarat utama: pemerintah daerah yang menerima dana wajib bermitra dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dalam menjalankan kebijakan imigrasi agresif pemerintahan Donald Trump. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memberi penghargaan kepada wilayah yang kooperatif dan menahan dana bagi yang menolak.

Nama program BIDEN sendiri dianggap sebagai sindiran terhadap mantan presiden tersebut. Nama ini menyiratkan bahwa pemerintah daerah harus menanggung beban biaya besar untuk menangani imigran selama masa jabatan Biden, yang kini harus dijembatani (bridged) oleh hibah tersebut.

"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan bencana perbatasan era Biden tidak pernah terjadi lagi," ujar Associate Attorney General Stanley Woodward dalam pernyataan resminya. "Kami bangga dapat kembali memperjuangkan hukum dan ketertiban."

Fokus pada Penegakan Hukum Imigrasi

Berdasarkan pengumuman DOJ, dana tersebut ditujukan untuk melacak dan menangkap warga asing yang melakukan tindak pidana serta berada di AS secara ilegal. Selain penegakan imigrasi, dana ini juga fleksibel untuk operasional kepolisian sehari-hari, termasuk pelatihan personel dan pengadaan peralatan.

Untuk mendapatkan hibah, suatu kota harus berpartisipasi penuh dalam program yang memungkinkan polisi lokal bekerja sama dengan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE). Program ini memberikan wewenang kepada polisi lokal untuk menahan imigran di penjara setempat dalam jangka waktu lama sebelum diserahkan ke otoritas federal.

Detail Program Hibah BIDEN:

  • Total Anggaran: US$3 miliar (hingga September 2028).
  • Landasan Hukum: One Big Beautiful Bill (Undang-undang utama Trump).
  • Syarat Utama: Partisipasi dalam program 287(g) dan Satuan Tugas Keamanan Dalam Negeri (HSTF).
  • Ketentuan Unik: Penerima harus setuju mengganti biaya pemerintah federal jika agen federal dikerahkan ke wilayah mereka untuk menangani kejahatan di masa depan.

Kritik dan Penolakan dari Demokrat

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari politisi Demokrat. Mantan Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut hibah ini sebagai upaya memaksakan agenda politik dengan menyandera dana publik yang krusial. "Bahkan nama hibahnya sendiri adalah pernyataan politik. Ini penghinaan bagi penegak hukum," tegas Platkin.

New Jersey melarang wilayahnya berpartisipasi dalam program 287(g), yang secara otomatis membuat seluruh negara bagian tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima hibah BIDEN. Beberapa negara bagian yang dipimpin Demokrat juga menarik diri dari kerja sama serupa sebagai bentuk protes terhadap kebijakan deportasi massal Trump.

Hingga 30 hari pertama sejak pendaftaran dibuka, DOJ melaporkan telah menerima 181 aplikasi. Jumlah ini tergolong kecil mengingat banyaknya yurisdiksi yang memenuhi syarat. Namun angka tersebut diperkirakan akan meningkat seiring berjalannya proses aplikasi hingga tenggat waktu putaran pertama pada 17 Juli mendatang. (The Washington Post/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |