REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman 50 bulan atau lebih dari 4 tahun penjara pada Jumat (3/10/2025) atas dakwaan prostitusi. Vonis dijatuhkan oleh Hakim Distrik AS Arun Subramanian di pengadilan federal Manhattan, yang mengecam tindakan Diddy terhadap dua mantan kekasihnya sebagai bentuk penindasan serius.
Namun, Diddy kemungkinan bisa bebas dalam waktu kurang dari tiga tahun karena masa tahanannya atas dikurangi dengan waktu yang telah dijalani di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, sejak penangkapannya pada 16 September 2024. Diddy sebelumnya menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun atas vonis yang dijatuhkan pada Juli. Ia dinyatakan bersalah karena mengatur perjalanan pekerja seks pria lintas negara bagian untuk melakukan pesta seks yang dipengaruhi narkoba dengan dua kekasihnya, sambil ia merekam dan melakukan masturbasi.
Sementara itu, Diddy dibebaskan dari dakwaan yang lebih berat yakni perdagangan manusia dan pemerasan yang bisa membuatnya menghadapi hukuman seumur hidup. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan Diddy telah menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban.
"Pengadilan menolak narasi bahwa ini hanyalah hubungan intim yang konsensual. Ini adalah bentuk penindasan, dan telah mendorong kedua korban ke ambang keputusasaan," kata Hakim Subramanian seperti dilansir laman Reuters, Sabtu (4/10/2025).
Kedua korban adalah penyanyi R&B Casandra Ventura dan seorang wanita yang diidentifikasi di pengadilan dengan nama samaran Jane. Menurut jaksa, keduanya dipaksa berpartisipasi dalam "Freak Offs", istilah yang digunakan untuk menyebut pesta seksual yang diatur Diddy. Jaksa menuntut hukuman penjara minimal 11 tahun 3 bulan. Akan tetapi, hakim Subramanian memutuskan hukuman 50 bulan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan seperti kegiatan sosial dan amal Combs, serta dukungan dari keluarga.
Dalam putusan akhirnya, hakim juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ventura dan Jane atas keberanian mereka bersaksi. "Jumlah orang yang kalian beri kekuatan untuk bicara tidak terhitung," ujar Subramanian.
Douglas Wigdor, pengacara Ventura, menyatakan bahwa meskipun trauma yang ditimbulkan tidak bisa dihapus, hukuman yang dijatuhkan menjadi bentuk pengakuan atas penderitaan kliennya. "Putusan hari ini mencerminkan keseriusan dari pelanggaran yang dilakukan Diddy," kata Wigdor.
Dalam pernyataan di pengadilan, Diddy meminta maaf kepada kedua korban, penyanyi Casandra Ventura dan seorang wanita yang dikenal sebagai Jane dan menyatakan penyesalannya. "Saya tahu saya tidak akan pernah menyakiti orang lain lagi," ucapnya.
Anak-anak Diddy turut hadir dalam sidang memohon keringanan hukuman kepada hakim. Putri Diddy, Jessie Combs (18 tahun), mengatakan bahwa ayahnya telah menjadi pribadi yang lebih baik selama setahun sejak penangkapannya.
"Kami di sini tidak untuk membela kesalahannya. Tapi Yang Mulia, dia tetap ayah kami. Kami masih membutuhkan kehadirannya dalam hidup kami," kata dia.
Diddy terlihat menunduk dan menangis saat mendengar pernyataan anak-anaknya. Tim pembelanya juga memutar video yang menampilkan sisi lain dari kehidupan Diddy, termasuk keterlibatannya dalam kegiatan amal, interaksi dengan anak-anaknya, serta partisipasinya dalam New York Marathon untuk menggalang dana pendidikan. Kuasa hukum Diddy menyatakan akan mengajukan banding.