Ilustrasi.(Magnific)
ANGGOTA Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. Angga Wirahmadi menerangkan masih ada stigmatisasi terhadap pasien kesehatan mental. Banyak orang merasa enggan untuk mendatangi psikolog atau psikiater karena takut mendapat label negatif atau dianggap mengalami gangguan jiwa berat oleh lingkungan sekitarnya.
"Mereka (pasien-pasien) merasa, 'Oh, saya gila nih kalau berobat.' Tapi padahal tidak seperti itu," ujar dr. Angga dalam seminar media pada Selasa (21/7).
Untuk menghapus stigma tersebut, Dr. Angga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam merespons orang-orang yang menunjukkan gejala gangguan mental. Langkah awal yang paling krusial adalah dengan menghormati, menghargai, serta tidak menghakimi remaja yang sedang mengalami masalah psikologis.
Menurutnya, ketika melihat seseorang menunjukkan gejala gangguan mental di tempat umum, masyarakat tidak boleh langsung memberikan penilaian negatif.
Angga menjelaskan pemahaman bahwa gangguan mental adalah kondisi medis yang wajar dan dapat disembuhkan agar tidak ada lagi rasa malu untuk berobat.
"Semua orang punya penyakit. Jadi, sama seperti orang sakit batuk pilek, orang yang memiliki gangguan mental dia juga sakit. Dan sakit ini bisa disembuhkan. Kalau sakit batuk pilek berobat ke dokter, tapi kalau yang sakit mentalnya, dia harus berobat ke psikolog ataupun psikiater," tegas Dr. Angga.
Guna menjangkau kelompok remaja yang sering bingung mencari tempat saat menghadapi kendala psikologis, ia menilai penyediaan layanan darurat berbasis digital juga menjadi krusial. Keberadaan pusat bantuan serta layanan berbasis daring, ujar Angga, dapat menjadi pintu masuk awal bagi remaja untuk memberanikan diri mencari pertolongan profesional.
Dengan menormalisasi penanganan kesehatan mental sebagaimana pengobatan penyakit fisik biasa, kata dia, proses adaptasi dan penerimaan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih baik. Langkah ini menurutnya mampu membangun keberanian anak dan remaja untuk tidak ragu meminta bantuan profesional maupun pendampingan di lingkungan sekolah ketika mengalami gangguan psikologis. (H-4)


















































