Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Muhamad Iqbal, meraih gelar Doktor Ilmu Politik.(MI/Naviandri)
DOSEN Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Muhamad Iqbal, meraih gelar Doktor Ilmu Politik setelah mengkaji partisipasi politik masyarakat hukum adat Baduy dalam pemilihan legislatif dan presiden.
Kajian berjudul “Partisipasi Politik Masyarakat Hukum Adat Baduy: Studi tentang Ancaman Politik Elektoral dan Keamanan Societal pada Pemilihan Legislatif dan Presiden” itu dipresentasikan dalam sidang promosi doktor di Gedung Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Rabu (12/8).
Penelitian tersebut mengkaji hubungan antara sistem politik nasional, khususnya pemilu, dengan tatanan adat yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Baduy. Iqbal menemukan adanya potensi ketegangan antara aturan formal negara dan pikukuh atau ketentuan adat masyarakat Baduy.
Masyarakat Baduy memiliki sikap berbeda terhadap pemilu. Baduy Dalam cenderung menolak penggunaan hak pilih, sedangkan Baduy Luar berpartisipasi dalam pemilu. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan dalam menjaga keamanan sosial masyarakat adat Baduy.
“Pendekatan sosiologis yang digunakan menempatkan kualitas hubungan antarmanusia dan kemampuan masyarakat untuk mempertahankan karakter esensialnya sebagai bagian penting dari keamanan,” kata Iqbal.
KENDALA PARITISIPASI POLITIK
Dalam penelitian itu, Iqbal mengidentifikasi sejumlah kendala partisipasi politik masyarakat Baduy, antara lain keterbatasan akses informasi, pemahaman mengenai proses pemilu, persyaratan administratif, serta perbedaan antara aturan adat dan aturan formal negara. Faktor pendidikan, pelaksanaan hari besar adat, perlindungan hak politik, dan keterwakilan masyarakat adat juga turut memengaruhi.
Penelitian menggunakan data hasil pemilihan legislatif dan presiden, keterangan para Jaro, tokoh pendidikan, panitia pemilu Desa Kanekes, serta masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Data dari 27 tempat pemungutan suara (TPS) juga dianalisis untuk melihat jumlah pemilih, pengguna hak pilih, surat suara, suara sah, dan hasil penghitungan.
“Pelaksanaan pemilu di wilayah Baduy memiliki tantangan tersendiri. Sosialisasi tidak dapat dilakukan dengan atribut kampanye visual dan akses ke wilayah tertentu dibatasi, sehingga komunikasi dilakukan secara lisan melalui Jaro,” ujarnya.
Menurut Iqbal, distribusi logistik pemilu juga menghadapi kendala geografis. Keterbatasan akses kendaraan membuat sebagian logistik harus dibawa dengan berjalan kaki menggunakan jasa porter lokal.
TPS tidak didirikan di zona inti Baduy Dalam. Warga yang hendak menggunakan hak pilih harus menuju TPS di wilayah perbatasan Baduy. Sejumlah ketentuan adat juga disesuaikan dengan kebutuhan pemilu, termasuk pencelupan jari dengan tinta yang kemudian segera dibersihkan setelah warga meninggalkan TPS.
Data penelitian menunjukkan dari 6.946 pemilih, sebanyak 4.794 orang menggunakan hak pilih dalam pemilihan presiden atau sekitar 69 persen. Sementara pada pemilihan legislatif, pengguna hak pilih tercatat 2.803 orang atau sekitar 40 persen. Suara sah pada pemilihan presiden mencapai 4.592 suara dan pada pemilihan legislatif sebanyak 2.610 suara.
ASIMILASI PAKSA
Iqbal menyebut salah satu temuan utama penelitian adalah munculnya gejala forced assimilation atau asimilasi paksa dalam konteks politik elektoral. Tekanan sistem politik nasional dinilai dapat menempatkan masyarakat adat pada posisi berhadapan dengan aturan adat yang selama ini menjadi pedoman kehidupan.
“Salah satu temuan penting penelitian adalah munculnya apa yang disebut sebagai asimilasi paksa dalam konteks keamanan politik elektoral,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, tidak hanya berkaitan dengan penggunaan hak pilih, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem adat. Perbedaan sikap antara masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar dinilai dapat memunculkan fragmentasi pilihan politik.
Penelitian menyimpulkan partisipasi politik masyarakat hukum adat Baduy dalam pemilihan legislatif dan presiden masih lebih banyak berada pada tingkat simbolik dan belum sepenuhnya mencapai partisipasi substantif.
Meski demikian, penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024 di wilayah Baduy dinilai dapat berlangsung dengan berbagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi adat.
“Kampanye dilakukan secara langsung tanpa pengerahan massa, tanpa peraga kampanye modern, TPS ditempatkan di Baduy Luar, dan tidak dilakukan kampanye terbuka,” ujar Iqbal.
PERTIMBANGKAN KEARIFAN LOKAL
Berdasarkan hasil penelitian, Iqbal merekomendasikan agar penyelenggaraan pemilu berikutnya lebih mempertimbangkan aturan dan kearifan lokal masyarakat Baduy. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu mengakomodasi nilai-nilai lokal sepanjang tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
“Penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal dapat membantu meningkatkan partisipasi sekaligus memperkuat substansi keterwakilan masyarakat Baduy,” katanya.
Iqbal juga mendorong penelitian lanjutan menggunakan pendekatan cultural assessment, etnografi politik, konstruktivisme, dan grounded theory untuk mengkaji lebih jauh partisipasi politik, ancaman, dan keamanan masyarakat adat. (E-2)
















































