Ilustrasi korban tewas(Magnific)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, mengecam keras aksi persekusi dan main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia meminta ada pendampingan bagi anak korban.
"Kemarahan tidak boleh menggantikan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan untuk membantu aparat di lapangan, namun pemberian sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak sistem peradilan," ujar Rofik dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Politisi PKS ini menyoroti dampak trauma psikologis mendalam yang dialami anak-anak korban pascakejadian. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan dan jaminan masa depan bagi keluarga almarhum.
Selain mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Tabanan dan Polda Bali yang menetapkan lima tersangka pengeroyokan, Rofik memuji langkah Pemkab Buleleng yang memberikan intervensi bantuan program sekolah gratis hingga perbaikan rumah bagi keluarga korban.
"Anak-anak korban, yang sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa malam itu, kini berpotensi mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat menyaksikan kepergian tragis orang tuanya. Dorongan agar anak-anak ini memperoleh pendampingan psikologis yang intensif serta jaminan kelanjutan pendidikan merupakan langkah mutlak," kata Rofik.
Rofik berharap tragedi maut yang dipicu dugaan pencurian ayam ini menjadi refleksi keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar selalu mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berulangnya aksi kekerasan massal serta menjaga stabilitas ketertiban umum di tengah masyarakat.
Diketahui, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh warga yang mengamankan terduga pelaku pencurian dua ekor ayam. Amuk massa tak terhindarkan hingga menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan mengamankan barang bukti terkait. Kepolisian kemudian menetapkan lima tersangka dalan kasus pengeroyokan tersebut.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelas Teddy, melalui keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menyampaikan bahwa jajarannya menangani dua perkara hukum secara simultan, yakni dugaan pencurian ayam yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum yang diusut oleh Polres Tabanan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Seluruh proses hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Bayu. (H-4)
















































