Polres Maluku Tenggara melimpahkan dua tersangka pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nuskei ke Kejaksaan.(Dok. Antara)
PENYIDIK Polres Maluku Tenggara melimpahkan dua tersangka berinisial HR dan FU beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kuasa hukum keluarga almarhum Agrapinus Rumatora alias Nus Kei meminta aparat turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum keluarga almarhum Nus Kei, Pangeran Mangkubumi, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menuntaskan penyidikan. Menurutnya, status P-21 membuktikan bahwa penyidik telah memenuhi unsur pidana dan mengantongi minimal dua alat bukti terhadap tersangka Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix.
"Pertama saya atas nama keluarga mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Maluku Tenggara sehingga kasus pembunuhan Almarhum Nus Kei akhirnya bisa naik P-21," ujar Pangeran, Kamis (6/8).
Meski berkas telah dilimpahkan, Pangeran menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum di persidangan. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyusun dakwaan dan tuntutan yang maksimal agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku.
Lebih lanjut, pihak keluarga mendorong pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Pangeran menyebut adanya dugaan bahwa kedua tersangka yang ditahan hanyalah pelaksana lapangan yang bergerak atas perintah pihak lain.
Dugaan keterlibatan pihak lain ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/163/IV/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI pada 20 April 2026. Dalam laporan tersebut, keluarga menyertakan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP baru guna menjerat pihak yang diduga menjadi otak pembunuhan.
"Pihak keluarga menduga dua orang tersangka yang sudah ditahan hanya pesuruh yang diperintah oleh seseorang. Bukti-bukti itu akan dihadirkan oleh pihak keluarga saat persidangan nanti," tambah Pangeran.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur. Agrapinus Rumatora, yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, meninggal dunia akibat penikaman saat dalam perjalanan menghadiri agenda Musyawarah Daerah (Musda) partai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih meminta konfirmasi kepada kepolisian dan kejaksaan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain serta dasar pasal yang disebutkan pihak keluarga. (Z-10)
















































