Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Dok.Istimewa)
KESELAMATAN pelayaran nasional kembali jadi perhatian usai kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan sekitar Surabaya. Insiden tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kapasitas muatan, stabilitas kapal, kompetensi awak, hingga sistem keselamatan pelayaran agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan investigasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menyimpulkan faktor usia kapal sebagai penyebab utama. Pandangan tersebut disampaikan saat mengunjungi Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/9).
Menurut BHS, usia kapal bukan satu-satunya indikator kelayakan. Di sejumlah negara, kapal yang berusia puluhan hingga lebih dari 100 tahun masih dapat beroperasi karena menjalani perawatan, pembaruan kelas, pengedokan, serta penggantian komponen secara berkala.
Ia mencontohkan M/S Enköping di Swedia yang dibangun pada 1868 dan S/S Hjejlen di Denmark yang dibangun pada 1861. Keduanya menunjukkan faktor usia tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan kelayakan sebuah kapal.
“KM Virgo Transport 8 masih relatif muda yaitu 39 tahun. Apalagi kapal ex Jepang mempunyai teknologi tinggi. Bahkan plat dari kapal Jepang menggunakan plat high tensile yang mempunyai kekuatan tekuk, tekan, dan tarik yang sangat kuat,” ujar BHS.
Ia menambahkan sertifikasi kapal di Indonesia dilakukan berlapis melalui Biro Klasifikasi Indonesia dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Dirkapel) Kementerian Perhubungan, mencakup konstruksi, permesinan, peralatan keselamatan, serta awak kapal.
Karena itu, perhatian utama dalam investigasi, menurut BHS, perlu diarahkan pada kapasitas dan distribusi muatan. Kondisi kapal yang mengalami kemiringan harus dianalisis, khususnya saat kapal menghadapi cuaca buruk dan gelombang besar.
Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diangkut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kemampuan kapal.
Dari sisi penumpang, BHS menyebut jumlah 243 orang masih berada jauh di bawah kapasitas maksimum kapal yang mencapai 570 orang. Namun, persoalan dapat menjadi berbeda ketika kapal mengangkut kendaraan logistik dengan bobot besar, terutama jika muatan ditempatkan di dek kendaraan bagian atas.
Menurutnya, muatan berlebih bisa memengaruhi daya apung dan stabilitas kapal. Dalam kondisi gelombang tinggi, penempatan muatan berat di posisi tertentu bahkan berpotensi menyebabkan stabilitas negatif yang dapat mempercepat risiko kapal terbalik.
BHS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jembatan timbang di kawasan pelabuhan. Ia meminta regulator, operator, dan pengelola pelabuhan memastikan kendaraan logistik yang masuk kapal memenuhi ketentuan berat dan manifest.
Penguatan keselamatan juga harus mencakup penerapan ISPS Code, sterilisasi terminal, pemeriksaan penumpang dan kendaraan, serta penggunaan teknologi seperti X-Ray untuk mendeteksi barang berbahaya. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara manifest dengan kondisi sebenarnya di atas kapal.
Selain aspek pencegahan, kemampuan penyelamatan nasional juga perlu diperkuat. BHS mendorong peningkatan kapasitas Basarnas dan Coast Guard KPLP, termasuk penerapan response time yang terukur sehingga korban kecelakaan laut dapat segera dievakuasi.
Ia juga mengapresiasi kapal niaga, kapal tunda, tugboat, mini tanker, dan nelayan yang membantu proses penyelamatan KM Virgo Transport 8. Menurutnya, kontribusi seluruh pihak tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi kondisi darurat di laut.
BHS turut meminta PT Jasa Raharja segera memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, korban selamat, dan korban yang belum ditemukan tetapi tercatat dalam manifest. Ia juga mendorong pencarian dan evakuasi dilakukan secara maksimal, termasuk terhadap kemungkinan korban yang masih berada di dalam kapal. (E-2)


















































