Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses dan Substansi Revisi UU HAM

3 hours ago 4
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses dan Substansi Revisi UU HAM Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah yang tengah merevisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).(Dok. Yappika)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah catatan terhadap proses penyusunan revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Koalisi menilai masih diperlukan ruang partisipasi publik yang lebih luas serta penyempurnaan sejumlah substansi dalam rancangan tersebut.

Catatan itu disampaikan dalam acara bertajuk 'Memastikan Pelindungan Kelompok Rentan dan Marginal serta Penghormatan HAM dalam substansi RUU HAM'. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Yappika dan Sepaham Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM di Jakarta, Senin (14/9), menyusul keterangan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dalam keynote speech pada Konferensi Hukum Tata Negara ke IX bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi revisi UU HAM.

UU HAM dinilai memiliki posisi penting dalam menjamin hak seluruh warga negara sekaligus menjadi landasan bagi negara dalam memenuhi kewajibannya. Karena itu, koalisi menilai proses revisinya perlu dilakukan secara terbuka, inklusif, dan melibatkan kelompok yang akan terdampak oleh ketentuan baru.

Dari sisi prosedur, koalisi mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah ketersediaan naskah akademik dan draf RUU HAM yang dapat diakses publik secara resmi dan memuat perkembangan terbaru.

Menurut koalisi, keterbukaan dokumen juga perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, antara lain melalui format Braille, easy-read atau bahasa sederhana, teks alternatif (alt text), serta video bahasa isyarat.

Informasi mengenai proses dan substansi pembahasan juga dinilai perlu dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan secara lebih bermakna. 

Koalisi turut menyoroti keterlibatan sejumlah institusi dalam proses pembahasan berdasarkan draf yang beredar, termasuk Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dinilai perlu dilihat kembali relevansinya dengan substansi HAM.

Selain itu, partisipasi publik dinilai perlu diperluas, termasuk melibatkan kelompok minoritas gender, orang dengan kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, perempuan, anak, masyarakat adat, pekerja migran, pekerja rumah tangga, serta kelompok lain yang berada dalam situasi rentan terhadap pelanggaran HAM.

Ketua Umum Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham), Muktiono, mengatakan penyusunan regulasi HAM perlu melibatkan masyarakat secara bermakna, khususnya kelompok yang akan terdampak.

"Dalam proses penyusunan RUU HAM memang seharusnya perlu ada partisipasi yang bermakna dari seluruh masyarakat, khususnya mereka yang akan terdampak signifikan," ujar Muktiono.

Sepaham, kata dia, telah menggelar diskusi publik di Padang, Makassar, Mataram, Jember, dan Bandung. Muktiono juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap draf awal, antara lain terkait wacana sertifikasi bagi pembela HAM serta mekanisme bagi lembaga nasional HAM sebelum mengajukan amicus curiae.

Perlindungan penyandang disabilitas
Pada aspek substansi, perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi salah satu perhatian. Fatum Ade, selaku Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), menilai pengaturan mengenai disabilitas perlu ditempatkan secara lebih menyeluruh dalam RUU HAM.

PJS merupakan organisasi independen yang melakukan advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial dan mental di Indonesia.

Dede menilai penyandang disabilitas tidak semestinya hanya ditempatkan dalam satu pengaturan khusus, melainkan haknya perlu terintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Ia juga mendorong agar definisi diskriminasi berbasis disabilitas secara jelas mencakup penolakan terhadap akomodasi yang layak. Selain itu, RUU HAM dinilai perlu mengantisipasi bentuk diskriminasi ganda atau diskriminasi yang terjadi karena lebih dari satu kondisi sekaligus.

"Kami masih punya rekening yang harus QQ. Kami tidak bisa jual beli, tidak bisa mengelola keuangan," kata Dede.

Ia menyoroti ketentuan terkait kapasitas hukum penyandang disabilitas serta mekanisme pengampuan. Menurut data yang disampaikannya, sekitar 16 ribu permohonan pengampuan dikabulkan pada 2024 tanpa batasan kewenangan pengampu yang dinilai cukup jelas.

PJS juga memberikan perhatian terhadap ketentuan yang berkaitan dengan perampasan kebebasan berdasarkan disabilitas serta praktik institusionalisasi di panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa.

Persyaratan 'sehat jasmani dan rohani' dan penggunaan tes MMPI dalam proses pekerjaan juga dinilai perlu diperhatikan agar tidak menjadi dasar perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas atau orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Di sisi kelembagaan, independensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dinilai perlu diperkuat.

Identitas gender dan prinsip nondiskriminasi
Catatan lainnya berkaitan dengan pengaturan prinsip nondiskriminasi. Echa Wa’ode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, menilai identitas gender perlu tetap mendapat tempat dalam pengaturan RUU HAM. 

"Identitas gender bukan sekadar istilah administratif, tetapi bagian dari martabat dan hak seseorang," ujar Eca.

Menurut dia, pengaturan nondiskriminasi perlu mencakup gender, identitas dan ekspresi gender, agama dan keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, serta identitas lainnya.

Arus Pelangi mencatat 141 kasus kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas gender sepanjang 2024–2025. Sementara itu, tim respons cepat organisasi tersebut mencatat 27 kasus pada Juli–Agustus dengan 201 korban.

Karena itu, Arus Pelangi mendorong agar identitas gender kembali ditegaskan dalam prinsip nondiskriminasi di RUU HAM.

Hak masyarakat hukum adat
Hak masyarakat hukum adat juga menjadi salah satu perhatian koalisi. Arbi M Nur, perwakilan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf yang menurutnya masih dapat diperjelas.

Arbi antara lain menyoroti belum jelasnya definisi masyarakat hukum adat dan asal-usulnya. Penempatan masyarakat adat dalam kelompok rentan juga dinilai perlu disertai penjelasan yang lebih memadai mengenai posisi dan hak mereka.

Menurut Arbi, rumusan bahwa masyarakat adat 'berhak atas pengakuan dan perlindungan' perlu diperhatikan karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Ia juga menyoroti ketentuan yang mengaitkan pengakuan masyarakat adat dengan peraturan di tingkat bawah. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi hambatan dalam pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

YMKL turut mendorong agar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diterapkan sejak tahap perencanaan proyek yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat adat, bukan setelah proyek berjalan.

Penguatan mekanisme perlindungan HAM
Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua sekaligus Manajer Advokasi Bidang Hak Sipil dan Politik (Sipol) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan revisi UU HAM perlu diarahkan untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak warga negara.

"Ketika rancangan undang-undangnya justru memperlemah mekanisme perlindungan HAM, kita berhak bertanya, revisi undang-undang ini untuk siapa?" kata Arif.

Menurut Arif, penguatan tidak hanya diperlukan pada norma mengenai hak, tetapi juga pada mekanisme penegakan dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

Koalisi antara lain mendorong agar RUU HAM memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap pembela HAM, termasuk perempuan pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup akses bantuan hukum, respons terhadap situasi darurat, serta penanganan terhadap kekerasan dan intimidasi.

Mekanisme pemulihan bagi korban juga dinilai perlu diperkuat, termasuk kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Di tingkat kelembagaan, koalisi mendorong penguatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) agar dapat menjalankan fungsi masing-masing secara lebih independen dan efektif.

Sejumlah ketentuan substansi perlu diperjelas
Selain isu nondiskriminasi, disabilitas, masyarakat adat, dan pembela HAM, koalisi memberikan catatan mengenai sejumlah prinsip dasar dalam RUU HAM.

Koalisi meminta agar ketentuan mengenai tindakan afirmatif ditegaskan sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk penyandang disabilitas, hal tersebut juga mencakup akomodasi yang layak dan aksesibilitas universal.

Pengaturan mengenai pembatasan hak juga dinilai perlu dibuat secara ketat dan terukur. Koalisi memberi perhatian pada penggunaan alasan seperti ketertiban umum, moral, dan keamanan umum yang perlu memiliki batasan jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berlebihan, termasuk terhadap penyandang disabilitas atau orang dengan kondisi psikososial tertentu.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat masa lalu, koalisi mendorong adanya prosedur yang independen serta pengaturan yang lebih jelas mengenai pengecualian terhadap prinsip non-retroaktif.

Koalisi juga meminta kejelasan mengenai forum peradilan yang berwenang serta hak-hak korban, termasuk mekanisme prosedural yang dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas psikososial dan intelektual serta pengakuan terhadap kapasitas hukum mereka.

Ajukan 11 tuntutan
Atas berbagai catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta membuka Naskah Akademik, draf RUU HAM, serta informasi mengenai proses legislasi agar dapat diakses masyarakat.

Kedua, pemerintah diminta memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, termasuk perempuan akar rumput, perempuan adat, petani, nelayan, pekerja migran, kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas.

Ketiga, koalisi meminta penguatan prinsip nondiskriminasi yang mencakup gender, identitas dan ekspresi gender, agama dan keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, serta identitas lainnya.

Keempat, pemerintah diminta memperkuat pengaturan mengenai tindakan afirmatif sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, termasuk akomodasi yang layak dan aksesibilitas universal bagi penyandang disabilitas.

Kelima, pembatasan hak diminta diatur secara ketat dan terukur, termasuk dengan memperjelas penggunaan alasan ketertiban umum, moral, dan keamanan umum.

Keenam, koalisi meminta adanya prosedur independen untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan kejelasan mengenai pengecualian terhadap prinsip non-retroaktif.

Ketujuh, pemerintah diminta memperjelas forum peradilan, hak korban, akomodasi prosedural, serta pengakuan kapasitas hukum penuh bagi penyandang disabilitas psikososial dan intelektual.

Kedelapan, perlindungan terhadap Pembela HAM dan perempuan Pembela HAM diminta diperkuat melalui pendekatan yang responsif gender.

Kesembilan, koalisi meminta penguatan hak masyarakat hukum adat melalui pengakuan yang bersifat deklaratif, perlindungan wilayah dan tanah adat, sumber daya alam, budaya, kelembagaan dan hukum adat, hak menentukan prioritas pembangunan, serta penerapan FPIC.

Kesepuluh, pemerintah diminta mengatur perlindungan terhadap penggusuran paksa secara lebih komprehensif, termasuk jaminan keamanan bermukim dan mekanisme pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Kesebelas, pemerintah diminta menghentikan proses legislasi untuk sementara agar tersedia ruang bagi keterbukaan informasi, partisipasi publik yang bermakna dan inklusif, serta penyempurnaan berbagai substansi RUU HAM. (E-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |