ilustrasi(Antara)
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan kapal harus dilakukan secara menyeluruh. Hal ini krusial untuk memastikan kapal aman berlayar dan memenuhi standar keselamatan yang ketat. Penegasan itu ia sampaikan menyusul tragedi Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Menurut Djoko, pemeriksaan kelaiklautan tidak boleh hanya terpaku pada kondisi fisik kapal secara kasat mata. Cakupannya harus luas, meliputi stabilitas, sistem permesinan, kelistrikan, navigasi, komunikasi, hingga kelengkapan alat keselamatan.
“Kelaiklautan kapal itu bukan hanya melihat kapalnya bisa jalan atau tidak. Semua aspek keselamatan harus dipastikan, mulai dari konstruksi, stabilitas, mesin, navigasi, komunikasi sampai alat-alat keselamatan,” ujar Djoko kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).
Ia menekankan bahwa aspek keselamatan penyelamatan merupakan bagian vital yang wajib diperiksa. Peralatan seperti sekoci, life raft, lifebuoy, lifejacket, hingga peralatan isyarat bahaya harus dipastikan tersedia dan berfungsi optimal saat dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup garis muat kapal guna mencegah risiko kelebihan muatan (overload). Kompetensi serta sertifikasi awak kapal, termasuk kelayakan fasilitas bagi pelaut, juga menjadi komponen yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan kelaiklautan.
Siklus Pemeriksaan Berkala
Djoko menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dilakukan secara berkala dengan tahapan yang sudah diatur:
- Pemeriksaan Awal: Dilakukan saat kapal selesai dibangun atau ketika kapal berganti bendera.
- Pemeriksaan Tahunan: Dilakukan rutin setiap tahun.
- Pemeriksaan Antara: Dilakukan pada tahun kedua atau ketiga dalam siklus pemeriksaan.
- Pemeriksaan Pembaruan (Special Survey): Dilakukan dalam siklus lima tahunan dengan pemeriksaan lebih mendalam pada lambung, ketebalan pelat, baling-baling, hingga poros kemudi.
“Jadi pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan ketika kapal akan berangkat. Ada tahapan pemeriksaan yang harus dipenuhi secara berkala sesuai siklusnya,” imbuhnya.
Perlindungan Lingkungan dan Legalitas
Di samping aspek keselamatan, pemeriksaan juga menyasar perlindungan lingkungan maritim. Kapal diwajibkan memiliki sistem penanganan limbah dan sampah yang baik, serta peralatan pencegah pencemaran minyak dan emisi yang sesuai ketentuan.
Setelah seluruh persyaratan teknis dan operasional terpenuhi, kapal baru bisa memperoleh sertifikat keselamatan dan sertifikat pencegahan pencemaran sebagai syarat legal untuk berlayar.
Djoko mengingatkan agar dokumen-dokumen tersebut tidak sekadar menjadi formalitas belaka. “Yang paling penting, sertifikat jangan hanya menjadi dokumen administratif. Kondisi kapal secara nyata harus sesuai dengan hasil pemeriksaan dan standar keselamatan yang dipersyaratkan,” tegasnya. (E-3)


















































