Ekonom Sebut Larangan Rangkap Jabatan Cegah Konflik Kepentingan BUMN

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menyatakan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN penting guna mencegah konflik kepentingan (conflict of interest).

Usai sebelumnya melarang menteri merangkap jabatan, pemerintah dan DPR RI kini tengah membahas larangan serupa bagi wamen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator. Jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest,” kata Toto.

Selain potensi konflik kepentingan, ia menuturkan keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dapat membuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kurang ideal.

“Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dewan komisaris, karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dewan komisaris BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan,” ujarnya.

Tidak hanya melarang menteri dan wakil menteri, Toto juga mendukung jika aturan itu diterapkan bagi pejabat eselon I maupun eselon II kementerian, mengingat hal tersebut juga berpotensi mengurangi benturan kepentingan.

“Dengan model ini, semoga kualitas pengawasan dewan komisaris dengan figur yang lebih independen dan kredibel bisa lebih baik,” ucapnya.

Rencana pelarangan wamen untuk merangkap jabatan dalam RUU BUMN sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Kamis (25/9/2025), Komisi VI DPR RI menegaskan revisi UU BUMN diarahkan untuk meningkatkan transparansi keuangan negara. “Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih. Kami ingin sekali semua manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat,” kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Kawendra Lukistian.

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan perubahan UU BUMN memperlihatkan komitmen pemerintah agar pengelolaan negara diselenggarakan secara bersih, transparan, berintegritas, dan tunduk pada pengawasan hukum publik.

Fraksinya bahkan menyarankan agar larangan rangkap jabatan juga berlaku untuk semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |