mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.(Antara)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengajuan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya proses hukum yang dilakukan penyidik.
Menurut Fickar, mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional setiap tersangka untuk memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
“Praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Kamis (6/8).
Selain itu, Fickar menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan tidak hanya menguji penetapan tersangka, tetapi juga berbagai tindakan paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari pemanggilan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.
“Melalui mekanisme ini, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik sudah sesuai hukum acara atau justru menabrak aturan. Praperadilan ini menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, putusan hakim dalam sidang praperadilan nantinya akan menjadi penentu arah penanganan perkara. Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, maka seluruh proses hukum terhadap Febrie menjadi gugur sehingga penyidik tidak dapat melanjutkan perkara berdasarkan proses yang telah berjalan. “Kalau permohonannya dikabulkan, proses hukum itu gugur. Kecuali penyidik memulai kembali proses penyidikan dari titik nol sesuai prosedur yang sah,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila hakim menolak permohonan praperadilan, proses hukum akan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. “Kalau praperadilan ditolak, maka pengusutan perkara akan terus melenggang ke tahap persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Fickar.
Sebelumnya, dalam persidangan pokok perkara tersebut, jaksa akan menghadirkan alat bukti, saksi, serta ahli untuk membuktikan dakwaan terhadap Febrie Adriansyah. Dengan demikian, praperadilan menjadi tahapan krusial yang menentukan apakah perkara akan berlanjut ke meja hijau atau justru harus diulang dari awal penyidikan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (5/8).
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
“Pada hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Ada dua hal utama yang kami uji, yaitu penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami yang kami nilai tidak sah,” ujar Firman di PN Jakarta Selatan.
Firman juga menekankan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satu yang dipersoalkan ialah penggunaan pasal yang menurut pihaknya sudah tidak lagi berlaku sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Dev/P-3)
















































