Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Permohonan Praperadilan Tak Dapat Diterima

6 days ago 2
Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo, Permohonan Praperadilan Tak Dapat Diterima Hakim I Ketut Darpawan(MI/Muhammad Ghifari A)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 118 pada Kamis (6/8) oleh Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hakim menilai Menteri Keuangan seharusnya ikut dijadikan pihak dalam perkara karena memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti rugi apabila permohonan dikabulkan.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, majelis menjelaskan bahwa permohonan Roy Suryo bertujuan memperoleh ganti rugi atas tindakan penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tertanggal 7 Juli 2026.

Untuk mendukung permohonannya, Roy Suryo mengajukan alat bukti berupa dokumen P-1 hingga P-16 serta menghadirkan ahli Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., M.H.

Sementara itu, pihak termohon mengajukan bukti T-1 hingga T-8 dan menghadirkan ahli Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. Termohon berpendapat putusan praperadilan yang memenangkan Roy Suryo sebelumnya tidak secara otomatis menimbulkan hak atas seluruh nilai ganti rugi yang dimohonkan. Menurut termohon, besaran ganti rugi tetap harus dibuktikan berdasarkan adanya kerugian nyata, hubungan sebab akibat, serta asas kepatutan, proporsionalitas, dan keadilan.

Sebelum memeriksa pokok perkara, hakim terlebih dahulu menilai aspek formal permohonan.

Hakim mengacu pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena hingga saat ini Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum diterbitkan.

Oleh karena itu, hakim menggunakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim berpendapat Menteri Keuangan merupakan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembayaran ganti rugi sehingga seharusnya ikut dilibatkan dalam perkara.

"Yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ujar hakim dalam pertimbangannya.

Atas dasar itu, hakim menyimpulkan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan lebih lanjut mengenai pokok tuntutan ganti rugi.

Usai membacakan putusan, hakim menyatakan salinan putusan akan segera disiapkan dan sidang praperadilan Nomor 118 resmi ditutup. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |