Ibu Muda di Denpasar Dilaporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Asal Anak

5 hours ago 5
Ibu Muda di Denpasar Dilaporkan Suami atas Dugaan Penggelapan Asal Anak (MI/Arnoldus)

KASUS hukum yang menyita perhatian publik terjadi di Polresta Denpasar, Bali. Seorang wanita muda berinisial KC dilaporkan oleh suaminya sendiri, RSL, atas dugaan tindak pidana penggelapan asal usul orang terhadap anak kandung mereka.

Pada Selasa (21/7/2026), KC didampingi ibu kandungnya, Lie Jen Lie, menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026, yang sebelumnya berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) sejak 10 Maret 2026.

KC terancam jeratan Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menilai delik ini tidak masuk akal karena pelapor dan terlapor adalah orangtua kandung dari anak tersebut.

Prahara Rumah Tangga dan Dugaan Kekerasan Psikis

Lie Jen Lie, ibu kandung KC, mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangga anaknya dimulai tak lama setelah pernikahan. Menurutnya, KC hanya tinggal serumah dengan RSL selama dua bulan dalam kondisi tidur terpisah. Lie menyebut anaknya mengalami kekerasan psikologis yang luar biasa.

"Terjadi kekerasan psikologis yang luar biasa terhadap anak saya. Hingga suatu hari anak saya menelepon dan dikabarkan kalau dia tetap berada di rumah suaminya, cucu saya yang masih dalam kandungan bisa keguguran," ujar Lie Jen Lie sambil terisak.

Lebih lanjut, Lie mengungkapkan pengakuan mengejutkan bahwa RSL pernah mengakui memiliki kecenderungan menyukai sesama jenis. Selain itu, KC merasa terancam karena pernah melihat senjata api di kamar suaminya serta ada klaim dari RSL bahwa dirinya kebal hukum karena memiliki banyak uang.

Persoalan Tempat dan Waktu Kelahiran

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menjelaskan bahwa pangkal persoalan ini sebenarnya dipicu oleh perbedaan lokasi dan waktu persalinan. RSL menginginkan KC melahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed sesuai pilihannya.

Namun, karena kondisi darurat medis berupa pendarahan hebat, KC dievakuasi oleh ibunya ke RS Prima Medika Sesetan dan melahirkan secara caesar pada 14 Februari 2026. "Mau pilih yang mana, mengikuti rencana RS oleh RSL dengan risiko fatal atau mengevakuasi demi keselamatan ibu dan bayi? Ini yang dipersoalkan pelapor," tegas Ipung.

Ipung juga mempertanyakan dasar penerapan Pasal 401 KUHP. Menurutnya, unsur penggelapan asal usul anak biasanya terpenuhi jika sudah ada akta kelahiran yang memalsukan identitas orangtua. Sementara dalam kasus ini, akta kelahiran belum terbit karena KC tidak memegang akta perkawinan yang dibawa oleh suaminya.

Catatan Hukum: Pasal 401 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang perbuatan yang menyembunyikan atau menggelapkan asal usul seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penjelasan Polresta Denpasar

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi dan akan meminta keterangan ahli pidana untuk mengkaji dokumen terkait.

"Proses penanganan perkara hingga saat ini berjalan tanpa hambatan. Penyidik akan terus bekerja secara profesional, sesuai prosedur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar seluruh alat bukti dapat memberikan kepastian hukum," jelas Iptu Adi Saputra.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam kasus ini dan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan KUHP serta KUHAP yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |