: Pengemudi ojek daring mengganti baterai sepeda motor listriknya di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), SPBU Pertamina, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia h(ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bay/bar)
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menilai besaran insentif sebesar Rp 3 juta kendaraan listrik masih perlu ditinjau kembali karena berpotensi terlalu kecil untuk dapat mendorong peralihan secara signifikan.
Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan insentif pembelian motor listrik Rp3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta per unit. Adapun anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp3 triliun yang bakal menargetkan 1 juta motor listrik produksi dalam negeri.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dapat dihasilkan dari setiap kendaraan yang berhasil dialihkan ke listrik.
Insentif yang memadai disebut akan meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik bagi konsumen. Selain itu sekaligus memperbesar dampak kebijakan terhadap pengurangan konsumsi BBM, serta beban subsidi dan kompensasi energi.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Deon dalam keterangannya, Senin (24/8).
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika jumlah insentif semakin tinggi dan digabungkan dengan kebijakan disinsentif. Dengan insentif pembelian sebesar Rp5 juta dan tambahan 3 juta dari tukar tambah (trade in), terang dia, kendaraan BBM ke listrik, lalu dikombinasi dengan disinsentif seperti kenaikan harga Pertalite mendekati keekonomian, adopsi motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.
Peralihan satu motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik dapat memberikan manfaat kepada pemerintah sekitar Rp5,6 juta dalam periode sepuluh tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara dan nilai karbon diperhitungkan, total manfaatnya dapat mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam sepuluh tahun.
"Bila satu juta sepeda motor dengan pola perjalanan commuting (40 km per hari) beralih menjadi motor listrik, konsumsi BBM dapat berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun," katanya.
Dari sisi pengguna, kendaraan listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp346 per kilometer, lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar minyak yang mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” ujar Deon.
IESR menekankan prinsip transisi yang berkeadilan dalam penyaluran insentif. Kebijakan perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap memiliki mekanisme untuk memastikan anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang sebenarnya mampu membeli kendaraan listrik tanpa dukungan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi. (H-4)













































