Rianda Dirkareshza.(Dok Istimewa)
MEREK bukan sekadar nama atau representasi visual semata, melainkan aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang menjadi identitas pembeda sekaligus ujung tombak daya saing bisnis di pasaran. Karenanya, para pelaku usaha mesti menyadari pentingnya mendaftarkan merek sedini mungkin dengan menganut prinsip first to file (siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang mendapat pelindungan).
"Langkah preventif ini sangat esensial untuk mencegah potensi sengketa hukum, plagiarisme, maupun pembajakan brand oleh pihak tak bertanggung jawab di kemudian hari," ujar ketua pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Rianda Dirkareshza. Ia juga membedah tahapan dasar pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar UMKM dapat memegang hak eksklusif sepenuhnya atas usaha yang mereka rintis.
Terkait risiko dan konsekuensi hukum apabila suatu merek yang sudah terdaftar lupa atau tidak diperpanjang masa berlakunya, Rianda menegaskan bahwa perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup, melainkan wajib diperpanjang setiap 10 tahun. Jika diabaikan dan tidak diperpanjang, merek tersebut akan kedaluwarsa dan statusnya jatuh menjadi milik umum (public domain).
Ia menekankan bahwa hal tersebut akan sangat disayangkan. Soalnya, siapapun bisa secara bebas menggunakan merek yang telah susah payah dibangun oleh pelaku UMKM.
Mengenai penggunaan logo buatan AI, Rianda menyarankan agar para pelaku usaha menghindari pengajuan logo tersebut. Hingga saat ini belum ada regulasi pasti yang mengatur legitimasi atau keabsahan kepemilikan logo dari AI.
Sistem AI pada dasarnya bekerja dengan memproses, mengambil, dan menggabungkan data-data gambar dari internet yang notabene sudah memiliki pemilik dan hak ciptanya masing-masing. Oleh karena itu, mendaftarkan logo hasil generate AI sangat rawan memicu sengketa dan memiliki risiko pelanggaran hukum hak cipta yang sangat tinggi di masa depan.
Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Mimin Mintarsih menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan identitas legal tunggal yang berfungsi layaknya KTP bagi suatu badan usaha. Dengan mengantongi NIB, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum dari potensi penertiban, tetapi juga membuka akses yang jauh lebih luas untuk naik kelas, seperti kemudahan mengakses permodalan dari perbankan, pengurusan sertifikasi halal, hingga kesempatan mengikuti berbagai program pembinaan dari pemerintah.
Itu disampaikan dalam acara Sigap Merek pada Jumat, 21 Agustus 2026. Program itu bertujuan mempercepat kepemilikan legalitas usaha dan sertifikat merek bagi pelaku usaha mikro binaan Tim Penggerak PKK dan Karang Taruna Kota Depok. (I-2)













































