Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi

4 hours ago 1
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.(MI/Ghifari)

HAKIM tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan para pihak agar tidak mengganggu independensi dan netralitasnya menjelang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Richard dalam sidang nota kesimpulan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.

"Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun," kata Richard dalam persidangan.

Richard menegaskan independensi diperlukan agar perkara yang ditanganinya dapat diputus dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar.

Majelis kemudian menetapkan sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Para pihak diminta hadir dalam persidangan tersebut.

"Hari Jumat untuk acara putusan. Para pihak untuk dapat hadir dalam persidangan yang telah kami tentukan," ujarnya.

Dalam perkara ini, kubu Febrie mempersoalkan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Febrie diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Selain mempersoalkan penetapan tersangka, kubu Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

Menurut pihak Febrie, Sprindik tersebut tidak sah. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan proses perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Kubu Febrie turut meminta agar surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 dibatalkan.

Selain itu, mereka memohon agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |